Bengkulu (ANTARA) - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu mencatat bahwa realisasi penerimaan pajak wilayah tersebut selama 2022 mencapai Rp2,5 triliun.
Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi Bengkulu Syarwan mengatakan bahwa pertumbuhan pajak didominasi dari jenis pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang mencapai sebesar 48,20 persen atau Rp439 miliar.
"Naiknya pendapatan pajak dipengaruhi membaiknya keadaan ekonomi masyarakat Bengkulu atas harga komoditas utama yakni sawit dan batu bara yang stabil," katanya di Kota Bengkulu, Rabu.
Ia menyebutkan kenaikan penerimaan pajak di Bengkulu juga disebabkan karena kebijakan PMK 59/PMK,03/2021 bahwa PPN dipungut menggunakan nomor peserta wajib pajak (NPWP) pemungut.
Selain itu, pada sektor pajak penghasilan (PPh) nonmigas tumbuh 20,72 persen yang didukung dari penerimaan PPh Pasal 29 Tahunan Badan yang meningkat dari tahun yang sebelumnya pascapandemi sudah mereda.
Lanjut Syarwan, pada setoran program pengungkapan sukarela (PPS) memberikan kontribusi sebesar 2,94 persen dari total penerimaan pajak.
"Pajak lainnya didominasi dari penyetoran pajak bea meterai," katanya.
Rincian capaian pendapatan pajak berdasarkan berbagai sektor pada 2022 yakni perkebunan sawit sebesar Rp748 miliar, administrasi pemerintahan Rp664 miliar, industri pengolahan Rp492 miliar, sektor lain Rp430 miliar dan sektor perikanan/perkebunan/kehutanan Rp183 miliar.
Untuk penerimaan pajak per jenis wajib pajak yaitu pribadi Rp449 miliar, dari badan atau perusahaan Rp1,4 triliun, dan pemungut pajak Rp656 miliar.