"Penerimaan pendapatan negara dari sektor perpajakan di Provinsi Bengkulu hingga awal Juli 2024 mencapai Rp1,15 triliun atau 38,70 persen dari target yang telah ditentukan," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Bengkulu Bayu Andy Prasetya saat dihubungi via telepon di Kota Bengkulu, Minggu.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya optimistis pendapatan negara dari sektor perpajakan di Provinsi Bengkulu dapat melebihi pendapatan negara dari tahun sebelumnya yaitu Rp1,54 triliun dan dapat mencapai target yang telah ditentukan.
Dengan tingginya realisasi pendapatan negara di Provinsi Bengkulu dapat meningkatkan ekonomi regional serta pertumbuhan produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang berorientasi ekspor.
Berikut realisasi pendapatan negara dari perpajakan yaitu untuk penerimaan perpajakan dalam negeri sebesar Rp1,15 triliun dari target Rp2,96 triliun yang terdiri dari pajak penghasilan non-migas Rp587,85 miliar dari target Rp1,37 triliun.
Kemudian sektor pajak pertambahan nilai sebesar Rp529,84 miliar dari target mencapai Rp1,37 triliun, sektor pajak bumi dan bangunan Rp20,62 miliar dari target Rp73,91 miliar.
Sektor pajak lainnya yaitu Rp18,27 miliar dengan target Rp49,91 miliar, selanjutnya dari sektor penerimaan bea dan cukai yaitu Rp38 juta dari target Rp26,71 miliar.
Sedangkan dari sektor penerimaan negara bukan pajak sebanyak Rp441,33 miliar dari target yang ditentukan Rp342,17 miliar yang terdiri dari sektor PNBP lainnya yaitu Rp101,39 miliar dari target Rp112,56 miliar.
Untuk sektor PNBP sumber daya alam (SDA) dengan realisasi Rp217,55 miliar dan dari sektor PNBP badan layanan umum (BLU) Rp122,40 miliar dengan target Rp229,60 miliar.