Mukomuko (Antara) - Sebanyak tiga orang Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu untuk periode 2014 hingga 2019 resmi dilantik, Jumat.
Pelantikan Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko Armansyah, Wakil Ketua I Ery Zulhayat, dan Wakil Ketua II Khusairi tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu nomor 7.442.I tahun 2014.
Prosesi pembacaan dan pengambilan sumpah tiga Pimpinan DPRD setempat dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Argamakmur.
Ketua DPRD Mukomuko Armansyah yang juga pimpinan rapat paripurna istimewa ke 5 tahun 2014 mengatakan hari ini lembaga itu dapat menyelenggarakan rapat paripurna istimewa dengan acara tunggal "Pungucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Mukomuko"
Ia mengatakan, berdasarkan Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta Surat Keputusan Gubernur Bengkulu nomor 7.442.I tahun 2014, hari ini dilakukan peresmian pengangkatan pimpinan DPRD untuk periode 2014 - 2019.
Maka untuk Pimpinan DPRD sebelum memangku jabatan, lanjutnya, harus diambil sumpah/janji secara bersama-sama yang dipanduk Ketua Pengadilan Negeri dalam sidang paripurna istimewa ini.
Ia menerangkan, sebagai pimpinan DPRD sementara, tugas dan tanggung jawab berdasarkan peraturan Perundang-undangan sebagian besar telah dilaksanakan.
Seperti memfasilitasi proses pembentukan fraksi-fraksi, menyusun peraturan tata tertib DPRD setempat masa jabatan 2014-2019, menyusun kode etik DPRD, memfasilitasi pembentukan alat-alat kelengkapan DPRD, dan memproses penetapan pimpinan DPRD Mukomuko.
Dari kelima tugas tersebut, katanya, telah dilaksanakan pembentukan tujuh fraksi, pembentukan panitia khusus tata tertib dan panitia khusus kode etik yang bertugas menyusun tata tertib dan kode etik.
Sedangkan, lanjutnya, alat kelengkapan DPRD seperti Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Legislasi dan komisi belum dapat dibentuk mengingat keterbatasan waktu. ***1***