Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, membuat peraturan bupati tentang rencana penambahan angkutan penerbangan perintis di daerah itu dari 12 seat menjadi 50 seat pada 2015.
"Peraturan bupati (Perbup) tentang penambahan angkutan perintis sedang dikoreksi di Bagian Administrasi Hukum," kata Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Mukomuko, Hariyadi Nazar, di Mukomuko, Sabtu.
Ia mengatakan, meskipun rencana penambahan angkutan tahun 2015 itu belum terealisasi, tetapi perbup untuk itu sudah siap.
Karena, menurutnya, persyaratan untuk penambahan angkutan penerbangan perintis, anggaran subsidi yang dibutuhkan juga besar sehingga membutuhkan perbup.
"Kalau jadi penambahan angkutan penerbangan perintis, anggaran yang dibutuhkan juga besar jadi harus ada peraturan yang mengaturnya," ujarnya lagi.
Ia menerangkan, saat ini permintaan masyarakat terhadap angkutan udara semakin besar sehingga dibutuhkan penambahan angkutan.
"Angkutan penerbangan perintis 12 seat itu masih terlalu sedikit sehingga dibutuhkan penambahan minimal 50 seat agar mampu mengangkut sebanyak 50 orang penumpang," ujarnya lagi.
Dia menjelaskan, pihaknya telah mengajukan ke pemerintah pusat untuk penambahan angkutan udara bandara di daerah itu.
Ia berharap, usulan penambahan angkutan tahun 2015 dapat teralisasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan transportasi udara.***2***