Sumatera Selatan (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan menetapkan seorang tersangka dalam perkara meledaknya sumur minyak ilegal di daerah setempat, Senin.
Sumur minyak ilegal yang berada di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Muba itu meledak pada tanggal 13 Februari 2023 sekitar pukul 23.15 WIB. Akibatnya seorang warga setempat meninggal dunia dan dua lainnya luka bakar berat.
Kepala Kepolisian Resor Musi Banyuasin AKP Siswandi, di Sekayu, Muba Sumatera Selatan, Senin, mengatakan tersangka dalam perkara tersebut bernama Supratman (45), warga Kecamatan Sanga Desa, Muba.
Supratman yang ditangkap beberapa saat dari peristiwa ledakan itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Muba memeriksa beberapa orang saksi dan didukung kecukupan alat bukti, kata dia.
Menurut dia, dari penyelidikan kepolisian tersebut terungkap bahwa bahwa benar Supratman adalah pemilik dari tiga sumur minyak ilegal yang meledak tersebut.
Supratman (45), tersangka perkara sumur minyak ilegal di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan yang meledak dan mengakibatkan seorang warga meninggal dunia dan dua lainnya luka bakar berat dihadirkan dalam ungkap kasus di Polres Musi Banyuasin, Senin (20/2/2023) (ANTARA/HO-Polres Muba)
Oleh sebab itu, lanjutnya, Supratman menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas peristiwa ledakan hingga menelan satu korban jiwa.
Kepolisian menyita barang bukti berupa satu unit mesin pompa, belasan pipa saluran minyak, tedmon, dan peralatan penggali lubang seperti katrol, alat bruk dari tempat kejadian.
Tersangka saat ini ditahan di ruang tahanan Polres Muba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut melengkapi berkas perkaranya yang kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan untuk segera disidangkan.
Atas perbuatannya tersangka dijerat melanggar Pasal 40 angka ke-4 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan denda senilai Rp60 miliar.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun dari kepolisian menyatakan api ledakan di lokasi sumur minyak ilegal tersebut sudah padam setelah sempat berkobar beberapa hari.
Ledakan pada sumur minyak tersebut diduga dipicu oleh percikan api yang timbul dari aktivitas pemerasan minyak.
Kendati demikian secara rinci peristiwa ledakan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan tim Laboratorium Forensik (Labfor) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.
Personel kepolisian sampai saat ini masih disiagakan di tempat kejadian perkara guna mengantisipasi terjadi ledakan lanjutan sekaligus memastikan tidak ada warga yang melakukan aktivitas di sana.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tetapkan tersangka sumur minyak ilegal yang meledak di Muba