Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulkan pengelolaan Penyertaan Modal Negara (PMN) di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tahun 2020 hingga semester I tahun 2022 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam semua hal yang material.
Simpulan ini termuat dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan PMN tahun 2020 hingga semester I tahun 2022 pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan instansi terkait di kantor BUMN.
"Selama tahun 2020 hingga semester I 2022, Kementerian BUMN menangani tambahan PMN secara tunai kepada 15 BUMN sebesar Rp131,32 triliun dan Rp20,68 triliun dari dana cadangan investasi 2022," ungkap Anggota VII BPK Hendra Susanto pada penyerahan LHP sebagaimana dalam keterangan resmi, Jakarta, Rabu.
LHP tersebut diserahkan oleh Hendra Susanto kepada Menteri BUMN Erick Thohir di di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (28/2).
Pemberian PMN tersebut dimaksudkan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha BUMN, serta dalam rangka melaksanakan proyek strategis nasional. Namun, dalam pengelolaannya, BPK masih menemukan adanya kelemahan yang bersifat strategis.
Kelemahan tersebut di antaranya hasil pekerjaan atas dana PMN tahun 2015 dan 2016 pada 13 BUMN belum dapat dimanfaatkan. Selain itu, dana perubahan tambahan PMN pada Bio Farma yang akan digunakan untuk pembangunan Rumah Sakit (RS) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bali belum dapat dimanfaatkan.
"Saya berharap Menteri BUMN terus mendorong jajarannya untuk menyelesaikan segala permasalahan yang menjadi temuan BPK dan segera menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK,” kata Hendra.
Selain penyerahan LHP, BPK juga melakukan entry meeting pemeriksaan atas laporan keuangan (LK) Kementerian BUMN Tahun Anggaran 2022. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran LK berdasarkan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern (SPI), dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Demi pemeriksaan berjalan dengan baik, Anggota VII BPK mengharapkan tim pemeriksa maupun entitas terperiksa menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan kewenangan masing-masing, serta menjalin komunikasi yang baik.
"Saya berharap komunikasi antara pemeriksa dan entitas dapat berjalan dengan baik dan efektif, sehingga tercipta kesamaan persepsi untuk mendukung kelancaran pemeriksaan. Selain itu, entitas dapat memberikan akses data dan dokumen yang berkaitan dengan pemeriksaan," ucapnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPK simpulkan PMN di BUMN dikelola sesuai ketentuan