Anggota DPR dukung larangan wisman sewa motor
Jumat, 17 Maret 2023 15:09 WIB 1044
“Saya apresiasi aparat di lapangan yang semaksimal mungkin melaksanakan tugasnya dengan tegas. Tindakan polisi sudah tepat, turis-turis yang melanggar aturan sudah sepatutnya ditindak tegas," tuturnya.
Menurut dia, polisi sudah sewajarnya menindak tegas wisman yang melanggar aturan, terlebih bila sampai melakukan tindakan yang merendahkan aparat.
"Jadi peringatan untuk polisi kita juga, jangan ada lagi mental 'inlander'. Semua pelanggar aturan harus ditindak tegas," pesan Sahroni.
Sebelumnya, Minggu (12/3), Gubernur Bali I Wayan Koster melarang wisatawan, khususnya warga negara asing yang melakukan perjalanan wisata di Bali untuk menyewa atau rental motor.
Ia mengatakan bahwa pemprov setempat telah memiliki sejumlah peraturan yang mengatur tentang warga negara asing melalui Peraturan Gubernur Bali mengenai tata kelola pariwisata di provinsi ini, termasuk larangan bagi warga negara asing untuk menggunakan kendaraan bermotor.
"Jadi, para wisatawan itu harus berpergian dan jalan menggunakan mobil-mobil dari 'travel agent'. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari 'travel agent'. Pinjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi," katanya saat konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, Denpasar, Bali.
Adapun, Selasa (14/3), Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali Tjok Bagus Pemanyun menyebut larangan wisatawan mancanegara (wisman) menggunakan sepeda motor sewaan masuk dalam peraturan gubernur (pergub).
"Kalau kita lihat regulasi memang di Pergub Bali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali Pasal 7 ayat 4 huruf g menyebutkan setiap wisatawan harus menggunakan kendaraan wisata," kata dia di Denpasar, Bali.