Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengusulkan hak paten beberapa produk makanan lokal yang menjadi khas daerah ini sehingga menjadi produk unggulan daerah ini.
"Kita telah mendaftar Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) beberapa produk makanan khas lokal daerah ini sehingga memiliki perlindungan hukum," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko Nurdiana di Mukomuko, Sabtu.
Ia menyebutkan, beberapa produk makanan lokal yang didaftarkan terdiri dari samba lokan, kue kareh, kue kerambi, jodah tat kecil, dan dendeng jantung pisang.
Selain beberapa produk makanan khas lokal daerah ini, ia mengatakan pihaknya diminta oleh Menkumham untuk menambah KIK makanan khas lokal berbahan baku ikan mungkus.
Ia mengatakan, instansinya saat ini belum memiliki persiapan untuk mendaftar KIK makanan dari bahan ikan mungkus ke Kementrian Hukum dan HAM.
Ia menambahkan, ada proses yang dilewati untuk mendaftarkan KIK makanan dari bahan mungkus. instansinya butuh waktu untuk mengerjakan dan membuatnya menjadi makanan.
Ia mengatakan, karena persyaratan untuk mendaftarkan KIK produk makanan harus ada produk makanannya dan tim penilai dari Kemenkumham harus tahu cara membuatnya.
Untuk sementara ini, katanya, cukup beberapa KIK produk makanan lokal daerah ini yang terdaftar di Kemenkumham.
Selanjutnya, katanya, beberapa KIK produk makanan khas lokal daerah ini sudah sah mendapatkan hak paten dari Kemenkumham.
"Setelah ini jangan ada lagi daerah lain yang mengklaim samba lokan sebagai produk makanannya," ujarnya pula.
Sementara itu, katanya, instansinya terus melakukan pembinaan terhadap usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk mengembangkan beberapa produk makanan khas lokal daerah ini.
Selain itu, katanya, instansinya bekerja sama dengan investor dan pihak Bank Indonesia untuk mengembangkan produk makanan khas lokal daerah itu.*