Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan mempromosikan komoditi rempah Indonesia dalam Festival Rempah-rempah Indonesia Edisi Pertama pada 10-31 Mei 2023 di La Maison de L’Indonesie (LMDI), Paris.
“Selain komoditi rempah, kami juga mengangkat para artisan kuliner yang makin beragam produknya. Harapan kami adalah mempromosikan produk artisan lokal ini supaya produk Indonesia makin mendunia,” kata Direktur Pemasaran Ekonomi Kreatif Kemenparekraf Erwita Dianti dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin.
Festival yang termasuk dalam bagian program “Indonesia Spice Up the World” (ISUTW) itu juga akan melakukan misi pemasaran subsektor kuliner untuk memperluas akses pasar bagi para pelaku ekonomi kreatif Indonesia.
Terdapat enam produk kuliner yang akan berpartisipasi dalam festival dan misi pemasaran itu, yaitu “Lemonilo”, bumbu rendang “Katuju”, lada dan kopi “Murni”, produk olahan cokelat “Jika Chocolat”, rempah-rempah “Spice from the East”, dan berbagai sambal “Sweet & Pedas.”
Dalam kegiatan tersebut, Kemenparekraf mengundang para perwakilan dari sekolah gastronomi di Prancis, pemilik bisnis kuliner dan restoran di Prancis, koki, pedagang eceran dan grosir, serta perusahaan produk halal.
Kemenparekraf mengatakan bahwa para undangan festival akan dapat mencicipi masakan olahan dari produk-produk kuliner Indonesia tersebut dan bisa berinteraksi langsung dengan para perwakilan perusahaan untuk mengetahui produk secara lebih detail.
Program ISUTW adalah strategi memperkenalkan produk rempah dan bumbu masakan Indonesia di mancanegara dan memacu pengembangan jaringan restoran Indonesia di luar negeri yang merupakan bagian dari upaya gastrodiplomasi Indonesia.
Program ISUTW tersebut menargetkan nilai ekspor rempah dan bumbu mencapai 2 miliar dolar AS (sekitar Rp29,4 triliun) dan menghadirkan 4.000 restoran Indonesia di luar negeri pada 2024.
La Maison de L’Indonesie, yang adalah tempat pelaksanaan festival, resmi berdiri di Paris pada 10 September 2020 dan mempunyai izin lengkap untuk ekspor/impor dan izin membuka kafe yang berdiri sebagai perusahaan independen.