Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu menggelar rekonstruksi tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban Ransi yang terjadi di Pantai Pasar Bawah Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, Selasa.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Iptu Susilo menerangkan bahwa, kegiatan rekontruksi tersebut dilakukan langsung oleh tujuh orang tersangka, dua orang korban dan 5 orang saksi.
"Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperlihatkan kejadian aslinya agar tidak ada hal yang ditutup-tutupi dan disaksikan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan," katanya.
Kasat Reskrim mengatakan rekonstruksi ini juga dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dengan diperagakan langsung oleh tujuh tersangka.
Di adegan ke-20 tersangka PA menghujamkan senjata tajam ke tubuh korban Ransi sebanyak dua kali yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Para tersangka pun dikenakan pasal yang berbeda karena mereka mempunyai perannya masing - masing dalam kejadian tersebut.
Tersangka PA dikenakan Pasal 338,170 dan pasal 351,sedangkan untuk 6 tersangka lainnya yaitu PH,CS,PO,AP,RD serta AP di kenakan Pasal 170 dan pasal 351.