Ia menyebutkan bahwa pupuk palsu tersebut akan disalurkan di wilayah Provinsi Bengkulu melalui pekerja di daerah yang dimiliki oleh S.
Berdasarkan keterangan S, dirinya telah dua kali membeli pupuk untuk dijual kembali di seluruh wilayah Bengkulu.
Sebelumnya, Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu menyita 20 ton pupuk yang diduga pupuk palsu saat dibawa dengan menggunakan truk kontainer.
Sebanyak 20 ton tersebut terdiri dari 10 ton pupuk NPK Jenjang Mas dan 10 ton pupuk NPK Posnka.
Setiap karung berisikan pupuk dengan dengan berat bersih 50 Kilogram (Kg) setiap karung nya.
Penyitaan tersebut karena telah melanggar pasal 8 ayat (1) huruf A junto pasal 62 ayat (1) undang undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 122 undang undang RI nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan.
Saat ini 20 ton tersebut masih disita dan dititipkan sementara di gudang Divre Bulog Bengkulu.
Update Berita Antara Bengkulu di Google News
Update Berita Antara Bengkulu di Google News