Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse dan Kriminal (PPA Satreskrim) Polres Sukabumi menangkap pelaku pria paruh baya yang diduga melakukan rudapaksa kepada anak kandungnya hingga menyebabkan hamil.
"Tersangka berinisial S (46) ini kami tangkap di rumahnya di Kampung Nyelempet, Desa Girijaya, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Setelah kami mendapatkan laporan dari korban yang tidak lain merupakan anak kandung dari tersangka," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi pada Kamis, (1/6).
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, korban yang baru berusia 19 tahun ini merupakan anak keempat dari tujuh bersaudara. Aksi keji yang dilakukan S ini berlangsung dari September 2022 hingga April 2023.
Selama delapan bulan tersebut, S telah melakukan rudapaksa kepada anak kandungnya sebanyak 11 kali yakni lima kali di dalam rumah, lima kali di gubuk/saung dan sekali di pemandian umum. Akibatnya korban mengandung anak tersangka yang saat ini usia kandungannya berjalan lima bulan.
Kepada penyidik, tersangka S mengaku tega melakukan aksi bejat kepada anak kandungnya karena tidak mampu menahan hasrat seksualnya yang dikarenakan istrinya sedang bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia.
Sementara, Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti mengatakan awal terjadinya rudapaksa tersebut saat tersangka meminta dibuatkan kopi pada April 2022, namun ketika korban mengantarkan pesanan kopi tersebut tiba-tiba diancam dengan senjata tajam untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Di bawah ancaman senjata tajam, korban akhirnya mau saja menuruti perintah ayah kandungnya itu. Ternyata kejadian serupa pun terulang hingga 11 kali di tiga lokasi berbeda hingga akhirnya korban mengandung anak tersangka.
Untuk menutupi aibnya itu, tersangka kemudian menikahkan korban dengan seorang pria pada Mei 2023. Setelah menikah, suami korban yang curiga dengan kehamilan istrinya kemudian membujuk untuk mengakui siapa yang telah menghamilinya tersebut.
Akhirnya korban pun mengaku bahwa dirinya hamil oleh ayah kandungnya. Mendengar pengakuan sang istri, suaminya kemudian meminta untuk melaporkan kasus tersebut kepada pihak Polsek Nagrak yang kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi. Tidak lama S pun ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
"Kami masih mengembangkan kasus ini dan untuk tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polres Sukabumi untuk kepentingan penyidikan sembari menunggu kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi," katanya.
Adapun pasal yang dijeratkan kepada tersangka yakni pasal 46 jo pasal 8 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan pasal 285 serta 289 KUHP yang ancaman kurungan penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp400 juta.