Bengkulu (Antara) - Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial yang merugikan negara sebesar Rp11,4 miliar.
"Ada tersangka baru dua orang yakni AH dan ES," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu Wito di Bengkulu, Senin.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut. Dengan penambahan dua orang tersangka baru, maka ada delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2012 dan tahun anggaran 2013 itu.
Menurut Wito, ES dan AH disangkakan menerima dan menyalurkan dana bansos yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012.
Wito mengatakan masih ada kemungkinan penambahan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi itu. Pemeriksaan para tersangka dan sejumlah saksi masih terus dilakukan oleh penyidik Kejari.
Pada Senin (26/1) enam orang saksi, termasuk Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan diperiksa oleh penyidik Kejari. Dalam kasus ini mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi juga sudah diperiksa oleh penyidik.
Termasuk Wakil Wali Kota Bengkulu Patriana Sosialinda dan sejumlah anggota
DPRD Kota Bengkulu juga sudah diperiksa oleh tim penyidik Kejari. Terkait status Wali Kota dan Wakil Kota Bengkulu menurut Wito masih sebagai saksi.
"Kami meminta keterangan kepada Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan, siapa tahu dia sebagai pimpinan tahu. Karena proses penganggaran dari eksekutif ke legislatif
pasti lewat kepala daerah," katanya.
Pemeriksaan lanjutan terhadap Wali Kota Bengkulu dijadwalkan oleh penyidik dilaksanakan pada 4 Februari 2015.***2***