Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu memfasilitasi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di daerah ini.
"UMKM bisa membeli BBM di SPBU tetapi syaratnya rekomendasi dari dinas terkait. Kita akan memberikan rekomendasi kepada UMKM asalkan usahanya benar-benar jual BBM," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko Nurdiana di Mukomuko, Senin.
Ia mengatakan hal itu menanggapi keluhan sejumlah UMKM yang terancam gulung tikar usahanya karena tidak bisa membeli BBM menggunakan jerigen di SPBU daerah ini.
Nurdiana mengatakan, sampai sekarang instansinya belum pernah mengeluarkan rekomendasi untuk UMKM yang ingin membeli BBM di SPBU di daerah ini.
Ia mengatakan, sejak SPBU di Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko diambil alih pengelolaannya oleh PT Pertamina (Persero) baru nelayan yang mendapatkan rekomendasi untuk membeli BBM di SPBU tersebut.
Nelayan di daerah ini membeli BBM di SPBU selain memakai rekomendasi dinas, juga dilengkapi Quick Response Code (QR Code) yang dikeluarkan oleh Pertamina.
Ia menyatakan, meskipun Pertamina melarang pedagang menjual BBM secara eceran, tetapi ada pengecualian terhadap pelaku UMKM yang bergerak di sektor penjualan BBM.
Ia mengatakan, instansinya bisa menerbitkan rekomendasi kepada UMKM membeli BBM di SPBU sesuai Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 17 tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
Warga Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko Yanto mengatakan sejak SPBU di wilayahnya diambil alih oleh Pertamina, pelaku UMKM di daerah ini tidak bisa lagi membeli BBM di SPBU.
Ia berharap pemerintah daerah memberikan rekomendasi kepada UMKM agar bisa membeli BBM di SPBU di wilayah ini.