"Untuk realisasi BPHTB sudah berkisar 45 persen atau berkisar di atasRp10 miliar dari total target sebanyak Rp22 miliar," kata Kepala Bapenda Kota Bengkulu Nurlia Dewi di Bengkulu, Jumat.
Ia menerangkan saat ini pihaknya tengah fokus bekerja sama dengan mitra perumahan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor BPHTB di Kota Bengkulu.
"Kita akan lebih fokus bekerja sama dengan mitra yang membuat perumahan agar segera bagi masyarakat yang telah membeli rumah, tapi masa kontrak belum habis sementara waktu dapat dibuatkan PBB meskipun belum memiliki sertifikat," terangnya.
Sebab, program pemutihan BPHTB di wilayahnya akan terus dilakukan hingga akhir tahun guna menambah pendapatan daerah.
Hal tersebut dilakukan sebab beberapa waktu lalu Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mencabut atau menghapuskan peraturan Wali Kota (Perwal) BPHTB Nomor 43 Tahun 2019.
Dengan ditariknya perwal tersebut, maka dikembalikan ke Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2004 atau Perwal Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penghitungan dan Pembayaran BPHTB-nya berdasarkan transaksi dan nilai jual objek pajak (NJOP).
Setelah dicabutnya Perwal Nomor 43 Tahun 2019 tersebut, pembayaran BPHTB dapat lebih murah dan diharapkan masyarakat dapat melakukan pembayaran, sebab dengan perwal tersebut masyarakat keberatan membayar karena biayanya yang dinilai terlalu mahal.