Dinamisator Aksi, Kelvin Aldo di Bengkulu, Senin mengatakan bahwa isu kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengakses pelayanan publik dinilai memberatkan masyarakat.
"Dengan adanya syarat tersebut sangat memberatkan masyarakat yang tidak mampu," kata Kelvin.
Pelayanan yang dimaksud seperti pendaftaran hak atas tanah karena jual beli, kepesertaan calon jemaah haji dan umroh dan pengurusan perizinan usaha.
Serta permohonan mengajukan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan seluruh pelayanan terpadu.
Kata dia, pemerintah Provinsi Bengkulu harus menindaklanjuti dan mengevaluasi rencana tersebut sebab berbagai keperluan tersebut berhubungan langsung dengan masyarakat.
Hanya demi mengurus berbagai persyaratan formal masyarakat harus mendaftarkan diri menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
"Seharusnya negara melalui pemerintah menjamin secara utus dan penuh atas jaminan kesehatan oleh negara," ujar Kelvin.
Oleh karena itu, pihaknya menunggu langkah dan mengawal Pemerintah Provinsi Bengkulu terkait tuntutan tersebut.