Bengkulu (Antara) - Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Wito mengungkapkan, permasalahan terbesar dugaan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Kota Bengkulu yang merugikan negara sebesar Rp11,4 miliar, yakni pada penyaluran.
"Seharusnya dana bansos itu bersifat langsung, pencairan dari DPPKA langsung pada rekening penerima, bukan lewat pihak ketiga dan lainnya," kata Wito di Bengkulu, Minggu.
Dia mengatakan, penyaluran dana bansos di daerah itu disalurkan melewati beberapa pihak sebelum diberikan kepada penerima bahkan tidak melewati rekening penerima.
"Dana itu pakai mampir dulu ke bagian kesra (Kota Bengkulu), setelah itu melewati tersangka (seperti AH atau ES yang merupakan asisten pribadi Wali Kota Bengkulu) baru sampai pada penerima," kata dia.
Menurut Wito, pihaknya segera akan menuntaskan kasus yang menjerat sejumlah tersangka yang sudah ditetapkan Kejari dan sedang menunggu ditingkatkan pada penuntutan.
"Sudah delapan tersangka, yang ditetapkan, dan sedang dalam pemeriksaan, akan ada tujuh calon tersangka lainnya, kita akan segara melengkapi berkasnya," katanya.