Bengkulu (Antara) - Para pembudidaya dan nelayan kepiting soka di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu meminta kebijakan khusus dari Kementerian Kelautan dan Perikanan tentang larangan penangkapan kepiting dengan ukuran tertentu sebab mengancam kelangsungan usaha mereka.
"Pembudidaya bisa saja membesarkan kepiting hingga ukuran yang ditetapkan pemerintah, tapi masalahnya konsumen tidak menginginkan ukuran besar," kata Kepala Bidang Perikanan Budidaya Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Fatmawati di Bengkulu, Selasa.
Ia mengatakan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam Peraturan Menteri nomor 1 tahun 2015 tentang larangan menangkap lobster, kepiting dan rajungan menyebut untuk bobot kepiting minimal 180 gram.
Sedangkan konsumen pembudidaya kepiting soka di Sumatra Utara meminta bobot kepiting yang dikirim hanya 100 gram.
"Bila mereka mengirim yang 100 gram maka Balai Karantina Ikan akan menyortir dan mengembalikan lagi ke pemilik kepiting, sedangkan kalau menjual yang bobot 180 gram, konsumen tidak mau beli, jadi mereka serba salah," kata Fatmawati.