Mukomuko (Antara) - Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, AKBP Andhika Vishnu menyatakan, pihaknya masih mengumpulkan alat bukti kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan area peruntukan lain di Desa Dusun Pulau.
"Kita masih kumpulkan alat buktinya dahulu," kata Kapolres Mukomuko AKBP Andhika Vishnu di Mukomuko, Rabu.
Pihak Polres setempat pada Juli 2013 menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dan surat surat tanah di area peruntukan lain (APL) di Desa Dusun Pulau.
Empat tersangka ini adalah dua mantan Kepala Desa Dusun Pulau, yakni Dr dan Jd, satu kades di wilayah luar Kabupaten Mukomuko yakni Kades Suka Baru Kabupaten Bengkulu Utara Wd, dan oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bengkulu Ag.
Sebagai Kapolres yang belum genap setahun di daerah itu, ia mengatakan, belum begitu mengetahui secara detail ada atau tidak tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen APL tersebut.
Kendati demikian, menurut dia, pihaknya akan mengumpulkan alat bukti dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan APL seluas 400 hektare di Desa Dusun Pulau.
Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko Badrun Hasani sebelumnya mempertanyakan proses hukum terhadap empat orang tersangka yang diduga melakukan pemalsuan dokumen lahan APL di Desa Dusun Pulau.
"Kami akan memanggil penyidik kepolisian untuk menanyakan sejauh mana penyidikan kasus pemalsuan dokumen lahan area peruntukan lain (APL) di Desa Dusun Pulau," ujarnya.