Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini atas Laporan Keuangan (LK) Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) tahun anggaran (TA) 2022 dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“BPK tidak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian laporan keuangan,” kata Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK BMKG 2022, dikutip dari laman resmi BPK, Jakarta, Minggu.
Lebih lanjut, LK BMKG Tahun 2022 disebut telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material. Posisi keuangan pada 31 Desember 2022 dan realisasi anggaran, operasional, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Selain itu, Nyoman menegaskan agar pengelolaan keuangan negara tetap terjaga dan opini WTP dapat terus dipertahankan.
“BMKG diharapkan mampu melakukan optimalisasi perencanaan anggaran yang didasarkan pada perencanaan kebutuhan yang cermat untuk mendukung pencapaian visi sesuai rencana strategis (renstra),” ujarnya pula.
Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) juga diharapkan dapat mengoptimalkan peran dalam pengawasan dan perbaikan sistem pengendalian intern, agar tata kelola keuangan negara dapat lebih akuntabel, transparan, dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meskipun telah meraih opini WTP, kata dia lagi, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan yang dimuat dalam LHP. Salah satunya adalah pengelolaan dan penatausahaan suku cadang BMKG belum memadai yang mengakibatkan potensi kerusakan, kehilangan, dan penggelapan atas suku cadang yang tidak diadministrasikan dan disimpan dengan baik.
Untuk itu, pihaknya merekomendasikan jajaran di BMKG agar menginventarisasi suku cadang hasil pengadaan tahun-tahun sebelumnya, menyajikan dalam LK, serta memerintahkan pengurus/penyimpan barang milik negara (BMN) dan satuan kerja (satker) penerima barang persediaan suku cadang untuk menjadikan pedoman ketentuan yang berlaku dalam penatausahaan persediaan dan kapitalisasi aset tetap.
“Saya mengingatkan, dalam mengelola keuangan negara, BMKG perlu mencermati rekomendasi dari pemeriksaan sebelumnya yang perlu mendapatkan perhatian dan dilakukan percepatan proses penyelesaian oleh Kepala BMKG dan jajarannya,” ujar Nyoman.