Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Bali menyatakan kasus dugaan pencurian tabung gas LPG 3 kilogram yang dilakukan oleh Ilham Bayu Nugroho tak bisa diselesaikan lewat jalur keadilan restoratif (restorative justice).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung Gde Ancana di Badung , Bali, Senin menyatakan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif karena tidak memenuhi unsur yang dimuat dalam ketentuan yang termuat dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca juga: Polisi terapkan keadilan restoratif kasus pengeroyokan mahasiswi UHO
Ada beberapa poin yang termaktub dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif harus memenuhi ketentuan yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun dan nilai barang bukti atau kerugian tidak lebih dari Rp2.500.000.
“Perbuatan tersangka tidak memenuhi syarat penghentian dengan Restorative Justcie karena perbuatan tersangka melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara, sehingga JPU tidak dapat melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara ini," kata Ancana.
Karena tidak memenuhi syarat dalam peraturan terkait keadilan restoratif tersebut, saat ini perkara tersangka Bayu Nugroho sudah dilimpahkan oleh JPU ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Ia menjelaskan fakta lain yang membuat perkara tersebut tidak dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif adalah berdasarkan hasil penelitian berkas perkara oleh JPU terkait dengan mens rea (keadaan psikis dari pelaku tindak pidana) dan tingkat ketercelaan dari perbuatan tersangka.
Baca juga: Kejagung hentikan 228 perkara lewat keadilan restoratif di bulan puasa
Jaksa menilai tersangka mencuri bukan didasarkan karena keterpaksaan atau dikarenakan kondisi yang mendesak, melainkan memang merencanakan pencurian tersebut secara matang.
Sebelum melakukan tindak pidana tersangka telah mempersiapkan sebuah linggis besi warna hitam kecil sepanjang 30 cm untuk mempermudah dalam melakukan tindak pidana.
Selain menimbulkan kerugian terhadap korban, perbuatan tersangka tersebut dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat karena melakukan pencurian di saat warung yang merupakan sekaligus tempat tinggal kosong, dan dilakukan saat korban sedang mudik merayakan Hari Raya Idul Fitri di kampung halamannya.
Meskipun antara korban dan tersangka sudah bersepakat untuk berdamai dan mencabut laporan, namun perkara tersebut terus bergulir ke meja hijau.
Baca juga: Pakar: Keadilan restoratif hanya untuk tindak pidana ringan
"Terkait adanya surat perdamaian antara tersangka dan korban maupun upaya pencabutan laporan korban di pihak kepolisian nantinya akan dijadikan pertimbangan JPU pada saat sidang pembuktian," kata Ancana.
Kasus dugaan pencurian yang dilakukan oleh tersangka Ilham Bayu Nugroho terjadi pada Senin 24 April 2023 di warung milik korban Rufingatun Sadiyah tepatnya di Warung Nasi Jawa, Jalan Batu Belig, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Kab Badung.
Sekitar pukul 00.20 Wita, pelaku berangkat dari Jimbaran, Nusa Dua mengunakan sepeda motor Honda Beat warna Putih menuju kerobokan.
Tersangka sampai di sekitar Kerobokan sekira jam 01.00 Wita dan melihat Warung makan Nasi Jawa yang tergembok dari luar.
Setelah memastikan keadaan aman dari pantauan orang, tersangka langsung mendekati warung dan mencongkel engsel gembok pintu warung tersebut dengan menggunakan sebuah linggis besi hitam kecil sepanjang 30 cm yang dibawa tersangka dari rumah. Setelah engsel gembok tersebut terlepas kemudian tersangka membuka pintu warung dan mengambil tanpa izin satu buah tabung gas isi 3 Kg warna hijau milik korban.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung Gde Ancana di Badung , Bali, Senin menyatakan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif karena tidak memenuhi unsur yang dimuat dalam ketentuan yang termuat dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca juga: Polisi terapkan keadilan restoratif kasus pengeroyokan mahasiswi UHO
Ada beberapa poin yang termaktub dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif harus memenuhi ketentuan yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun dan nilai barang bukti atau kerugian tidak lebih dari Rp2.500.000.
“Perbuatan tersangka tidak memenuhi syarat penghentian dengan Restorative Justcie karena perbuatan tersangka melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara, sehingga JPU tidak dapat melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara ini," kata Ancana.
Karena tidak memenuhi syarat dalam peraturan terkait keadilan restoratif tersebut, saat ini perkara tersangka Bayu Nugroho sudah dilimpahkan oleh JPU ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Ia menjelaskan fakta lain yang membuat perkara tersebut tidak dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif adalah berdasarkan hasil penelitian berkas perkara oleh JPU terkait dengan mens rea (keadaan psikis dari pelaku tindak pidana) dan tingkat ketercelaan dari perbuatan tersangka.
Baca juga: Kejagung hentikan 228 perkara lewat keadilan restoratif di bulan puasa
Jaksa menilai tersangka mencuri bukan didasarkan karena keterpaksaan atau dikarenakan kondisi yang mendesak, melainkan memang merencanakan pencurian tersebut secara matang.
Sebelum melakukan tindak pidana tersangka telah mempersiapkan sebuah linggis besi warna hitam kecil sepanjang 30 cm untuk mempermudah dalam melakukan tindak pidana.
Selain menimbulkan kerugian terhadap korban, perbuatan tersangka tersebut dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat karena melakukan pencurian di saat warung yang merupakan sekaligus tempat tinggal kosong, dan dilakukan saat korban sedang mudik merayakan Hari Raya Idul Fitri di kampung halamannya.
Meskipun antara korban dan tersangka sudah bersepakat untuk berdamai dan mencabut laporan, namun perkara tersebut terus bergulir ke meja hijau.
Baca juga: Pakar: Keadilan restoratif hanya untuk tindak pidana ringan
"Terkait adanya surat perdamaian antara tersangka dan korban maupun upaya pencabutan laporan korban di pihak kepolisian nantinya akan dijadikan pertimbangan JPU pada saat sidang pembuktian," kata Ancana.
Kasus dugaan pencurian yang dilakukan oleh tersangka Ilham Bayu Nugroho terjadi pada Senin 24 April 2023 di warung milik korban Rufingatun Sadiyah tepatnya di Warung Nasi Jawa, Jalan Batu Belig, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Kab Badung.
Sekitar pukul 00.20 Wita, pelaku berangkat dari Jimbaran, Nusa Dua mengunakan sepeda motor Honda Beat warna Putih menuju kerobokan.
Tersangka sampai di sekitar Kerobokan sekira jam 01.00 Wita dan melihat Warung makan Nasi Jawa yang tergembok dari luar.
Setelah memastikan keadaan aman dari pantauan orang, tersangka langsung mendekati warung dan mencongkel engsel gembok pintu warung tersebut dengan menggunakan sebuah linggis besi hitam kecil sepanjang 30 cm yang dibawa tersangka dari rumah. Setelah engsel gembok tersebut terlepas kemudian tersangka membuka pintu warung dan mengambil tanpa izin satu buah tabung gas isi 3 Kg warna hijau milik korban.