Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, kembali memeriksa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) untuk dikonfirmasi soal aset-asetnya yang disita.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan terhadap Rafael Alun dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Materi pemeriksaan antara lain mengkonfirmasi berbagai aset Tersangka RAT yang sudah disita tim penyidik," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Baca juga: KPK telusuri alur penerimaan gratifikasi Rafael Alun
Rafael terlihat meninggalkan ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 15.21 WIB dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK".
Usai meninggalkan ruang pemeriksaan Rafael langsung dikawal petugas kembali ke rumah tahanan (rutan) KPK.
Sejauh ini KPK telah menyita aset berupa 20 bidang tanah dan bangunan serta sejumlah kendaraan bermotor dengan nilai sekitar Rp150 miliar
KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo pada hari Senin (3/4).
RAT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan-nya.
Baca juga: KPK periksa istri Rafael Alun soal aset mewah atas nama orang lain
RAT diduga memiliki beberapa perusahaan, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.
Penyidik KPK menemukan Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.
Alat bukti lain yang disita penyidik adalah "safety deposit box" (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32, 2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.
Menurut Penyidik KPK, atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik lembaga antirasuah kemudian kembali menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Rabu (10/5).
Setelah dilakukan penetapan tersangka dalam kasus TPPU, penyidik KPK mulai melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersangka RAT yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
KPK periksa Rafael Alun soal aset-aset yang disita
Kamis, 13 Juli 2023 16:27 WIB 25383