"Pemerintah berharap dari kegiatan ini seluruh peserta yang mewakili masyarakat secara umum dapat memanfaatkan dan menerapkan bahasa Indonesia yang baik dan benar sesuai dengan EYD V dalam berkomunikasi baik secara tulis maupun lisan," kata dia di Kota Bengkulu, Jumat.
Pada EYD V tersebut, terang dia, terdapat penambahan kaidah, perubahan kaidah, perubahan redaksi, pemindahan kaidah, perubahan contoh, dan perubahan tata penyajian ini.
"Melalui sosialisasi EYD V di Provinsi Bengkulu ini dilaksanakan dengan tujuan menyebarluaskan informasi mengenai kaidah kebahasaan yang tercantum dalam EYD V, termasuk perubahan dari kaidah sebelumnya," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Sosialisasi Resy Novalia menerangkan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya melaksanakan fungsi pembinaan terhadap penutur bahasa dan bertujuan untuk melakukan sosialisasi serta menyebarkan informasi mengenai EYD V di Provinsi Bengkulu.
"Kegiatan ini dilaksanakan agar tujuan penanganan masalah pembinaan kebahasaan dan kesastraan di Indonesia, khususnya di Provinsi Bengkulu, dapat tercapai dengan baik," harapnya.
Pada kegiatan Sosialisasi EYD V, para peserta menerima berbagai informasi terkait bahasa seperti kebijakan bahasa serta materi EYD V.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 100 peserta yang terdiri atas instansi pemerintah, para akademisi, mahasiswa, insan media massa, dan masyarakat secara umum di Kota Bengkulu.