Kota Bengkulu (ANTARA) - Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, meminta agar organisasi perangkat daerah (OPD) di wilayah tersebut dapat bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) tanpa harus menunggu arahan atau perintah dari kepala daerah.
Hal ini mencakup berbagai hal yang berkaitan dengan program kerja dan janji politik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu, antara lain penataan pasar yang aman dan nyaman, pengelolaan sampah dan kebersihan, hingga upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
"Setelah lebih dari satu bulan kami menjabat, Dedy-Ronny memiliki program dan janji politik kepada masyarakat. Tanpa saya perintahkan, OPD terkait tolong laksanakan penataan pasar. Tidak mungkin setiap hari kita rapat dan harus terus diingatkan," katanya di Kota Bengkulu, Selasa.
Dedy mencontohkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak peraturan daerah harus melaksanakan tugasnya tanpa menunggu perintah. Begitu pula Dinas Lingkungan Hidup (DLH) harus menangani permasalahan sampah secara mandiri. Camat dan lurah pun diminta melakukan hal serupa.
"Fokus kita adalah menjadikan pasar aman dan nyaman. OPD juga harus berkontribusi dalam menjaga kebersihan kota. Ambil peran masing-masing tanpa harus diperintah. Jalankan dan laksanakan tupoksinya," kata Dedy.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bengkulu juga mengimbau kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta pegawai lainnya agar meningkatkan kinerja setelah menjalani libur Idulfitri 1446 Hijriah.
Peningkatan kinerja setelah libur Lebaran diharapkan menjadi semangat baru dalam mendukung program Pemerintah Kota Bengkulu pada awal masa kepemimpinan Wali Kota Dedy Wahyudi dan Wakil Wali Kota Ronny PL Tobing.
"Mari kita kembali aktif menjalankan tugas dan kewajiban sebagai aparatur sipil negara. ASN Kota Bengkulu diminta dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pascalebaran," kata Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bengkulu, Eko Agusrianto.
Ia menambahkan bahwa tidak ada pegawai di lingkungan Pemkot Bengkulu yang menambah waktu libur melebihi ketentuan.
Hal tersebut sesuai dengan peraturan dari pemerintah pusat bahwa libur bersama Hari Raya Idulfitri sudah cukup panjang, sehingga ASN maupun PPPK yang melakukan perjalanan mudik dapat menyesuaikan dengan kondisi arus balik agar tidak terkendala saat kembali bekerja.
Untuk itu, Pemkot Bengkulu akan memantau absensi ASN pada hari pertama masuk kerja. Jika ditemukan ASN yang menambah libur tanpa izin, maka akan diberikan teguran dan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.