Realisasi tersebut terdiri atas Retribusi Persampahan sebesar Rp465 juta, Retribusi Limbah Cair Rp16 juta dan Laboratorium Rp140 juta.
"Total PAD yang berhasil dikumpulkan DLH Kota Bengkulu mencapai Rp600 juta dari target Rp3,6 miliar," kata Kepala DLH Kota Bengkulu Riduan di Kota Bengkulu, Rabu.
Ia menyebutkan bahwa PAD dari Retribusi Persampahan dikelola sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Bengkulu yang mengatur tentang kewajiban retribusi yang harus dibayarkan oleh pihak-pihak yang mendapatkan layanan persampahan yang diberikan DLH Kota Bengkulu.
Pada Perda tersebut terdapat 58 objek retribusi yang diwajibkan memberikan kontribusi setiap bulan sesuai daftar yang ditetapkan, seperti pusat perdagangan yang dibagi dalam tiga kategori yaitu los lapak besar dengan kewajiban setor Rp500 dan pelataran kaki lima Rp500 per hari serta kios toko Rp25 ribu per bulan.
Kemudian dari pertokoan dengan tempat tinggal dibebankan retribusi Rp40 ribu per bulan, pertokoan tanpa tempat tinggal Rp30 ribu per bulan, mal sekitar Rp600 ribu per bulan.
Untuk retribusi di hotel, terang Riduan, dibagi atas kategori bintang satu hingga lima dan melati satu hingga tiga dengan kisaran retribusi yaitu Rp125 ribu sampai Rp600 ribu per bulan.
Kemudian untuk restoran yaitu Rp100 ribu hingga Rp700 ribu per bulan, rumah sakit yang ada di Kota Bengkulu dengan kisaran Rp250 ribu hingga Rp750 ribu per bulan serta perkantoran negeri dengan retribusi Rp50 ribu dan perkantoran swasta Rp100 ribu per bulan.
"Selain itu ada kontribusi lainnya yang dikelola pihak DLH Kota Bengkulu namun untuk pihak Lembaga Pelayanan Masyarakat yang membuang sampah ke TPA Air Sebakul hingga saat ini belum dikenakan beban PAD karena masih butuh aturan tambahan berupa Peraturan Wali Kota Bengkulu," ujarnya.