Rejanglebong (Antara) - Koalisi Perempuan Indonesia Sekretariat Cabang Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, saat ini tengah melakukan pendampingan hukum terhadap tiga kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di daerah itu.
"Saat ini kami tengah melakukan pendampingan dalam tiga kasus KDRT yang sedang menjalani proses hukum di kepolisian maupun pihak kejaksaan. Pendampingan ini diberikan untuk membatu korban menuntaskan kasusnya sehingga bisa memberikan rasa keadilan kepada para korbannya," kata Sekretariat Cabang (Sekcab) Koalisi Perempuan Indonesia Kabupaten Rejanglebong, Teti Sundari di Rejanglebong, Rabu.
Pendampingan yang dilakukan pihaknya tersebut kata dia, diberikan kepada kaum ibu-ibu yang tersangkut masalah KDRT, perceraian muda, hak asuh anak, pelecehan seksual serta permasalahan lainnya.
Selain sedang melakukan advokasi terhadap tiga kasus yang sudah naik ke penyidikan aparat penegak hukum tambah dia, pihaknya juga tengah bersiap melakukan hal sama terhadap lima laporan lainnya yang sudah masuk ke tim Kabupaten Rejanglebong.
Proses advokasi yang diberikan Koalisi Perempuan Indonesia ini kata dia, selain pendampingan dalam pemeriksaan hingga ke pengadilan serta proses pemulihan akibat kejadian (trauma) dan rehabilitasi para korbannya.
Sejauh ini Koalisi Perempuan Indonesia Sekcab Rejanglebong kata dia, telah terbentuk di 10 desa atau disebut balai perempuan, dalam beberapa kecamatan di daerah itu dengan jumlah kader sebanyak 30 orang. Kalangan ini terbagi ke dalam dewan kelompok kepentingan (DKK) rumah tangga, DKK petani, DKK janda dan beberapa bidang lainnya.
Anggota Koalisi Perempuan Indonesia tersebut beranggotakan kalangan perempuan dari masing-masing desa dengan sifat keanggotaan terbuka untuk semua perempuan Indonesia yang mengalami ketidakadilan atau ketimpangan realsi antara laki-laki dan perempuan dari berbagai kelompok sosial, dengan ketentuan umur lebih dari 18 tahun.***4***