"Dari 123 bakal caleg yang tidak memenuhi syarat tersebut terdapat juga dua mantan terpidana," kata Ketua KPU Kota Bengkulu Reyendra Pirasad di Kota Bengkulu, Kamis.
Baca juga: 123 bakal caleg Bengkulu dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi
Baca juga: 123 bakal caleg Bengkulu dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi
Meskipun demikian, KPU Kota Bengkulu membuka peluang untuk seluruh bakal caleg untuk melakukan perbaikan berkas administrasi baik yang memenuhi syarat maupun yang tidak memenuhi syarat melalui parpolnya masing-masing.
Saat ini, KPU Kota Bengkulu melakukan tahapan pencermatan rancangan (DCT) dan untuk proses perbaikan telah dilakukan sejak 6 hingga 11 Agustus 2023.
Perbaikan berkas tersebut, terang Reyendra, dapat dilakukan oleh semua partai politik baik memperbaiki berkas, mengganti nomor urut maupun mengganti bakal calon legislatif.
Kemudian, setelah mengirim data perbaikan di sistem informasi pencalonan (silon) dan berkas tersebut diserahkan ke KPU Kota Bengkulu.
Kemudian, setelah mengirim data perbaikan di sistem informasi pencalonan (silon) dan berkas tersebut diserahkan ke KPU Kota Bengkulu.
"Perbaikan berkas ini merupakan perbaikan terakhir yang dilakukan oleh KPU, jadi manfaatkan lah kesempatan perbaikan ini sebaik mungkin," sebutnya.
Baca juga: KPU lakukan verifikasi data ke lapas terkait lima bacaleg di Bengkulu
Baca juga: KPU lakukan verifikasi data ke lapas terkait lima bacaleg di Bengkulu
Sebelumnya, sebanyak 123 bakal calon legislatif (bacaleg) dinyatakan tidak memenuhi syarat berkas administrasi, setelah pihaknya melakukan verifikasi administrasi bacaleg Kota Bengkulu pada 10-31 Juli 2023.
"Untuk saat ini KPU Kota Bengkulu menemukan sebanyak 473 berkas bakal calon legislatif yang memenuhi syarat dan 123 berkas bacaleg belum memenuhi syarat," kata Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bengkulu Risen Lubis.
Ia menyebutkan KPU Kota Bengkulu telah melakukan verifikasi berkas perbaikan bacaleg dan telah melakukan verifikasi data terhadap lima bacaleg mantan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta rumah sakit jiwa.
Hal tersebut dilakukan sebab KPU melakukan beberapa klarifikasi berkas bacaleg Kota Bengkulu ke lapas, bapas dan rumah sakit jiwa karena ada beberapa data yang dianggap kurang jelas atau masih diragukan keabsahannya.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News