Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan sebanyak 11 dari 17 partai politik di daerah itu melakukan perbaikan berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Sampai dengan batas akhir perbaikan berkas bacaleg yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS pada Jumat (11/8) malam pukul 23.59 WIB yang menyerahkan perbaikan berkas ada 11 parpol," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Rejang Lebong Eiis Purwanti di Rejang Lebong, Sabtu.
Dia menjelaskan sebanyak 11 partai politik (parpol) yang mengajukan perbaikan berkas ini karena sebelumnya dinyatakan TMS serta ada yang melakukan perbaikan daftar bacaleg karena pindah partai atau daerah pemilihan.
"Untuk bacaleg baru akan kita hitung besok sekaligus dilakukan verifikasi dokumen terhitung 12 hingga 16 Agustus 2023," terangnya.
Menurut dia, bacaleg yang dinyatakan TMS dan tidak melakukan perbaikan berkas tidak bisa lagi mengikuti tahapan selanjutnya. Mereka dinyatakan TMS karena adanya berkas yang kurang lengkap atau salah dan lainnya.
Kalangan bacaleg yang menyerahkan berkas perbaikan dari 11 parpol, kata dia, selanjutnya akan dilakukan verifikasi mulai 12-16 Agustus 2023, penyusunan daftar calon sementara (DCS) 16-17 Agustus 2023, dan 18 Agustus 2023 penetapan DCS, dan pengumuman DCS 19-23 Agustus 2023.
Jika semua tahapan ini sudah selesai diikuti, kata dia, nantinya bacaleg akan diumumkan sebagai daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024 pada 4 November 2023.
Adapun 11 parpol yang mengajukan perbaikan berkas pencalonan bacaleg ke KPU Rejang Lebong, antara lain, Partai Demokrat, Partai Ummat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Hati Nurani Rakyat, PKN, Partai Buruh, Partai Gelora, dan Partai Golkar.
Sebelumnya hasil dari verifikasi perbaikan berkas bacaleg yang diajukan 17 parpol sebanyak 495 orang pada 10 Juli-6 Agustus 2023 diketahui terdapat 147 orang yang dinyatakan TMS sehingga diberikan waktu untuk memperbaiki pada 6-11 Agustus 2023.
11 parpol di Rejang Lebong lakukan perbaikan berkas bacaleg
Sabtu, 12 Agustus 2023 18:50 WIB 1286