Rejanglebong (Antara) - Pemerintah Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, saat ini memperketat proses pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk masyarakat 15 kecamatan di daerah itu.
"Pencetakan e-KTP saat ini dilakukan secara selektif, langkah ini untuk mengantisipasi adanya warga yang melakukan rekam data di dua lokasi berbeda, misalnya ada warga yang sudah melakukan rekam data di Indramayu kemudian melakukan rekam data di Rejanglebong tanpa mengurus surat pindah maka e-KTP nya tidak bisa dicetak disini melainkan di Indramayu," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rejanglebong, Santoso di Rejanglebong, Rabu.
Pengetatan pencetakan e-KTP yang saat ini sudah dilakukan oleh masing-masing daerah tersebut kata dia, selain untuk menghindari adanya KTP ganda pihaknya juga mengalami permasalahan karena terbatasnya blanko e-KTP yang dikirim pemerintah pusat.
Saat ini blanko yang diterima daerah itu baru mencapai 3.000 lembar, sedangkan yang sudah terpakai mencapai 1.000 lembar, sedangkan jumlah warga yang sudah melakukan rekam data dari berbaia kecamatan di daerah ini jumlahnya mencapai 6.000 jiwa.
Untuk itu pihaknya sudah mengajukan permintaan penambahan blanko e-KTP ke pihak Kemdagri, agar bisa dikirim mengingat jumlah warga yang sudah melakukan rekam data maupun pergantian e-KTP yang hilang secara kesuleruhan jumlahnya mencapai 10.000 jiwa.
Sebelumnya peralatan pendukung pencetakan e-KTP yang akan dilaksanakan daerah itu, dikirim oleh pihak Kemendagri pada akhir Oktober 2014 lalu, namun baru bisa dioperasikan mulai awal 2015 lalu karena masih ada beberapa alat yang terlambat dikirim dan adanya surat edaran dari Mendagri yang menyebutkan proses pencetakan e-KTP dihentikan sementara karena sedang dilakukan audit oleh BPK.
Sedangkan untuk operator pencetakan e-KTP yang dimiliki Disdukcapil Rejanglebong kata dia, saat sudah menjalani pelatihan khusus yang berisikan pengetahuan cara mencetak e-KTP, kemudian memasang dan menyusun perangkat juga memasang koneksi jaringan perekaman pada 15 kecamatan di daerah dengan kantor Disdukcapil setempat.
Sementara itu realisasi pencetakan e-KTP di daerah itu hingga akhir 2014 lalu tercatat sebanyak 65.660 jiwa dari jumlah wajib e-KTP sebanyak 232.250 jiwa. Sisanya sebanyak 166.590 jiwa belum memiliki e-KTP kendati hampir 90 persen sudah melakukan rekam data e-KTP namun proses pencetakannya oleh pemerintah pusat dan selanjutnya dilakukan oleh daerah setempat belum selesai.***4***