Bengkulu (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Polhukam, Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menemui mantan Mahasiswa Ikatan Dinas (MAHID) di Belanda terkait persoalan pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu serta kebijakan keimigrasian, kewarganengaraan dan Repatriasi.
Menteri Polhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa saat ini pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat.
"Berdasarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023, para korban yang telah diverifikasi dapat berkunjung ke Indonesia dengan lebih mudah. Para korban diberikan kemudahan dalam mendapatkan layanan keimigrasian untuk berkunjung ke Indonesia," kata dia di Gedung Pertemuan De Schakel, Amsterdam, Belanda Minggu (27/08).
Baca juga: Menkumham ajak pelaku bisnis sinergi untuk perangi perdagangan orang
Oleh karena itu, Yasonna Laoly menyebutkan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) baru saja menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No M.HH-05.GR.01.01 Tahun 2023 tentang layanan keimigrasian bagi korban peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat pada 11 Agustus 2023.
Sebab, berdasarkan beleid yang ada, para korban yang telah diverifikasi dapat repatriasi atau berkunjung ke Indonesia dengan lebih mudah dalam mendapatkan layanan keimigrasian untuk berkunjung ke Indonesia.
Sehingga aturan yang sudah ada, mantan MAHID dan para korban pelanggaran pelanggaran HAM berat di masa lalu yang berada di luar negeri bisa mendapatkan layanan pengurusan visa, izin tinggal dan izin masuk kembali secara gratis.
"Berdasarkan aturan yang ada, para korban pelanggaran HAM berat yang berada di luar negeri bisa mendapatkan layanan gratis untuk mengurus visa, izin tinggal dan izin masuk kembali. Dikenakan tarif 0 (nol) rupiah," tegas Yasonna.
Baca juga: Menteri Kumham promosi kebebasan beragama di Indonesia
Untuk mendapatkan hal tersebut, mantan MAHID harus mengajukan permohonan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) ditempat mereka menetap.
Kemudian, KBRI akan memproses dengan meneruskan permohonan ke Pemerintah Pusat dan permohonan visa bagi mantan MAHID diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Sebagai wujud konkrit, Kemenkumham mengeluarkan visa izin masuk kembali kepada salah seorang mantan MAHID atas nama Sri Budiarti dan secara simbolis dokumem tersebut diserahkan Yasonna kepada Sri Budiarti.
“Untuk mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia kembali, saudara dapat memprosesnya saat berada di Indonesia," ujar dia.
Diketahui, mayoritas mantan MAHID di Belanda saat ini sudah tidak berkewarganegaraan Indonesia dan sebagian besar dari mereka bukan merupakan mahasiswa Indonesia yang sejak awal belajar dan ditugaskan di Belanda, tetapi perantauan mantan MAHID dari negara lain dengan total 50 orang hadir langsung dalam pertemuan tersebut.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News