Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Mukomuko, Bengkulu, menyatakan siap menambah jadwal pelayanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) kendaraan keliling kecamatan di daerah ini.
"Kita sampaikan ke kecamatan, kalau banyak masyarakat ada yang bisa dan ingin memperpanjang SIM, kita siap menambah jadwal dari dua hari menjadi tiga hingga empat hari seminggu," kata Kasat Lantas Polres Mukomuko Iptu Teguh Prasetya di Mukomuko, Minggu.
Kepolisian Resor Mukomuko selama ini telah menetapkan jadwal pelayanan perpanjangan SIM kendaraan keliling kecamatan di daerah ini sebanyak dua hari dalam seminggu, yakni setiap hari Kamis dan Jumat.
Dalam satu bulan ini, katanya, hampir setiap kecamatan yang tersebar di sebanyak 15 kecamatan di daerah ini telah dikunjungi oleh personel Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Mukomuko.
"Jumlah masyarakat yang mengurus perpanjangan SIM kendaraan di setiap kecamatan yang dikunjungi oleh personelnya, ada yang ramai dan ada yang sepi," kata dia.
Ia mengatakan, instansinya melibatkan pihak kecamatan dan pemerintah desa untuk mensosialisasikan program pelayanan perpanjangan SIM kendaraan keliling kecamatan kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing.
Selanjutnya, kata dia, personel Satlantas Polres Mukomuko yang mendatangi lokasi berkumpul masyarakat yang ingin memperpanjang SIM kendaraan.
Untuk saat ini, ia mengatakan, institusinya baru bisa memberikan pelayanan perpanjangan SIM kendaraan, sedangkan pembuatan SIM baru kendaraan hanya dilayani di kantor Satlantas Polres Mukomuko.
Selain itu, ia mengatakan, instansinya mau membuat posko perpanjangan SIM kendaraan di wilayah yang berada jauh dari ibukota kabupaten, tetapi terkendala personel yang ada di Polsek yang hanya satu orang.
Sementara itu, ia mengatakan, terhadap warga masyarakat yang sudah berumur 17 tahun tetapi belum memiliki persyaratan kartu tanda penduduk (KTP) untuk mengurus SIM, bisa dilengkapi dengan kartu keluarga (KK).