Jakarta (ANTARA) - Polri membuat kebijakan terkait pembatasan usia personel yang terlibat dalam pengamanan Pemilu 2024, yakni berumur tidak boleh lebih dari 50 tahun dan dalam kondisi kesehatan baik.
Kebijakan tersebut disampaikan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam webinar tentang peningkatan kompetensi Polwan dalam rangka HUT ke-75 Polwan bertajuk "Polri Presisi untuk Negeri, Polwan Siap Mendukung Pemilu Damai Menuju Indonesia Maju" di Jakarta Selatan, Selasa.
"Kami buat kebijakan untuk (Pemilu) 2024, anggota-anggota Polri yang terlibat langsung dalam pengamanan di TPS (tempat pemungutan suara) itu harus memiliki catatan kesehatan yang memadai dan usianya tidak boleh di atas 50 tahun," kata Dedi.
Kebijakan pembatasan usia itu belajar dari pengalaman saat Pemilu 2019, di mana 30 personel pengamanan Polri mulai dari jenjang kepangkatan perwira tinggi hingga perwira tingkat pertama meninggal dunia karena kelelahan dengan rangkaian pemilu yang panjang dan lama.
Dari hasil analisis yang dilakukan, Dedi mengatakan personel pengamanan yang meninggal dunia saat Pemilu 2019 itu rata-rata berusia di atas 50 tahun. Selain itu, ditambah pula ada beberapa personel yang tidak melakukan pengecekan kesehatan.
Baca juga: Ganjar Pranowo: Dukungan Hanura jadi energi tambahan di Pilpres 2024
Baca juga: Bareskrim Polri komitmen miskinkan bandar narkoba lewat TPPU
Oleh karena itu, untuk menghindari hal serupa terjadi pada Pemilu 2024, Polri menetapkan peraturan bahwa personel yang terlibat pengamanan di TPS Pemilu 2024 harus sudah melakukan pemeriksaan kesehatan dan berusia maksimal 50 tahun.
Dedi pun menggelar rapat dengan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri dan Biro Perawatan Personel (Watpres) SDM Polri untuk menganalisis dan mengevaluasi fenomena yang terjadi saat Pemilu 2019 lalu.
"Memang, sebagian besar yang meninggal dunia, saya melihat, komposisi kepangkatannya itu dari pangkat bintang dua sampai dengan perwira pertama, Untuk Bintara, ada beberapa orang yang sebagian besar meninggal dunia di (Pemilu) 2019 usianya di atas 50 tahun," kata mantan kepala Divisi Humas Polri itu.
Dalam pemeriksaan kesehatan untuk personel pengamanan Pemilu 2024, kata Dedi, tim dari Pusdokkes Polri akan menganalisis apakah faktor keletihan ini bisa mengakibatkan kesehatan seseorang menjadi menurun. Kompetensi penilaian itu dilakukan langsung oleh dokter.
"Karena potensi usia 50 tahun ini kecenderungan kondisi fisik seseorang menurun secara ilmiah," tambahnya.
Dengan adanya kebijakan pembatasan usia dan tes kesehatan tersebut, Dedi memastikan Polri memiliki jumlah personel memadai untuk pengamanan Pemilu 2024. Bahkan, terdapat penambahan personel lewat rekrutmen untuk mengisi kebutuhan personel organik di daerah otonom baru (DOB) di Papua.
"Untuk personel sudah kami hitung cukup. Kami berterima kasih kepada Pemerintah, bapak kapolri sudah mendapat rekrutmen anggota Polri sebanyak 24 ribu di 2023 dan 2024. Sudah kami kalkulasikan semua, termasuk DOB Papua, Papua Barat, sudah kami hitung semua berapa kebutuhan personel untuk melakukan pengamanan di papua dan Papua Barat, termasuk empat DOB baru," kata Dedi.
Baca juga: KPK tegaskan penanganan korupsi tak terpengaruh Pemilu 2024
Baca juga: Seorang oknum polisi diduga lecehkan tahanan wanita
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menilai kebijakan pembatasan usia personel pengamanan Pemilu boleh saja dilakukan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun telah menetapkan kebijakan tersebut, yakni dengan menggunakan syarat bahwa setiap petugas di TPS dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat kabupaten dan kota harus menyertakan surat kesehatan dari puskesmas maupun rumah sakit.
Selain itu, KPU juga mengutamakan petugas berusia di bawah 50 tahun untuk menjadi anggota KPPS.
Namun demikian, lanjut Bagja, Bawaslu belum menerapkan kebijakan tersebut karena masih dalam pembicaraan.
Dia menyebutkan tidak ada undang-undang (UU) yang mengatur pembatasan usia tersebut, sehingga Bawaslu berhati-hati dalam membuat peraturan. Namun, Bawaslu mempertimbangkan penetapan peraturan pembatasan usia personel pemilu mengingat ada warga berusia 60 tahun masih semangat melakukan pengawasan pemilu.
"Jadi mau bagaimana? Karena undang-undang tidak membatasi usia. Oleh sebab itu, kami juga harus hati-hati membuat kebijakan; tapi kalau diutamakan, mungkin boleh. Nanti, yang sehat secara kelihatan bisa sehat atau tensinya tidak tinggi," ujar Bagja.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News