Baliho "Prabowo Subianto Presidenku" hiasi jalanan Kota Surabaya
Rabu, 30 Agustus 2023 10:41 WIB 964
"Sepanjang itu tidak dipasang ditempat yang terlarang seperti pedestrian, taman dan lainnya," ucapnya.
Menurutnya, pihaknya belum bisa memasang foto capres di videotron seperti capres lain yang tiap hari terpampang d jalanan Surabaya.
"Kemampuan kami saat ini hanya memasang baliho. Kalau dipersoalkan soal estetika itu tergantung dari sudut pandang masing-masing. Kami hanya bisa berharap kekuasaan harus memberikan iklim kompetisi yang sportif," ujarnya.
Baca juga: Partai Gelora deklarasikan dukungan kepada Prabowo
Dalam waktu dekat, lanjut Toni, pihaknya juga akan melakukan pertemuan dengan sejumlah parpol pengusung yang ada di Surabaya untuk menyamakan gerak langkah dalam menghadapi Pilpres di Kota Surabaya. Termasuk desain pemenangan masing-masing partai disatukan dalam desain besar pemenangan Pilpres.
"Kalau dengan ketua-ketua partai, kami sering komunikasi. Mungkin mempertemukan seluruh pengurus masing-masing partai itu yang akan kami lakukan dalam waktu dekat," katanya.
Harapannya, lanjut dia, seluruh pengurus kecamatan dan kelurahan juga bisa tersatukan chemistry-nya, sehingga ketika mereka diterjunkan untuk menyenangkan hati masyarakat langsung bisa cepat.
"Semoga. Prabowo Subianto bisa memenangkan hati masyarakat Surabaya, Jawa Timur dan Indonesia," katanya.
Baca juga: Gerindra belum dapat informasi Budiman Sudjatmiko akan gabung
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News