Muhaimin Iskandar ziarah ke makam pendiri NU K.H. Bisri Syansuri
Sabtu, 2 September 2023 13:52 WIB 793
Ia datang ke Pesantren Tebuireng, Jombang, ziarah makam pendiri organisasi islam, Nahdlatul Ulama (NU) K.H. Hasyim Asy'ari di Tebuireng, kemudian makam K.H. Bisri Syamsuri di Denanyar, kemudian makam K.H. Muhammad Iskandar ayah dari Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar hingga Kiai Ahmad Yusuf Cholil, yang merupakan ayah dari Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf.
Saat di Jombang, Anies menegaskan ingin meneruskan perjuangan para ulama. Ia meneladani perjuangan para ulama tersebut yang berjuang untuk umat dan bangsa.
Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memutuskan menerima tawaran kerja sama politik yang diajukan Partai NasDem untuk menduetkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden di Pemilu Presiden 2024.
Keputusan tersebut ditetapkan setelah rampungnya Rapat Pleno Gabungan DPP PKB yang digelar di Kantor Dewan Pimpinan Wilayah PKB Jawa Timur, Jalan Menanggal, Surabaya, Jumat (1/9) sore.
Baca juga: Muhaimin klaim siapa pun yang bersama PKB dialah pemenang Pilpres 2024
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden pada Pemilu Presiden 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Selain itu, pasangan calon bisa diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.