Jakarta (ANTARA) - Penasihat hukum mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK terhadap kliennya kedaluwarsa.
"Setelah mencermati pasal yang termuat dalam surat dakwaan a quo, dapat kami sampaikan bahwa terdapat kekaburan terkait dengan waktu terjadinya tindak pidana (tempus delicti) yang dilakukan terdakwa," kata Junaedi Saibih, salah satu penasihat hukum Rafael Alun dalam persidangan pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.
Baca juga: Rafael Alun sampaikan eksepsi atas dakwaan gratifikasi dan TPPU
Penasihat hukum Rafael menilai, dakwaan gratifikasi Rp16,6 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp100 miliar yang didakwakan kepada kliennya telah melebihi batas waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 78 KUHP.
"Bahwa dalam dakwaan kesatu, terdakwa didakwa atas dugaan perbuatan gratifikasi yang dianggap pemberian suap, yang dilakukan sejak tahun 2002 atau sejak 21 tahun yang lalu," kata penasihat hukum.
Menurutnya, dakwaan pertama tersebut termasuk ke dalam Pasal 78 ayat (1) angka ke-4 KUHP. Adapun pasal tersebut mengatur bahwa kewenangan menuntut pidana hapus karena kedaluwarsa sesudah 18 tahun.
"Bahwa dalam dakwaan kedua, terdakwa didakwa atas dugaan perbuatan TPPU yang dilakukan sejak tahun 2003 atau sejak 20 tahun yang lalu," kata penasihat hukum.
Baca juga: Rafael Alun didakwa terima gratifikasi Rp16,6 miliar
Pihak Rafael Alun menilai dakwaan kedua termasuk dalam Pasal 78 ayat (1) angka ke-3 KUHP yang mengatur bahwa kewenangan menuntut pidana hapus karena kedaluwarsa sesudah 12 tahun.
"Bahwa berdasarkan segenap uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa surat dakwaan a quo beralasan hukum untuk dinyatakan batal demi hukum karena kewenangan penuntut umum untuk menuntut dugaan tindak pidana terhadap terdakwa telah gugur karena kedaluwarsa," imbuhnya.
Kemudian, dalam petitum nota keberatan, penasihat hukum Rafael Alun meminta dakwaan JPU KPK terhadap kliennya dinyatakan gugur.
"Menyatakan penuntutan dari penuntut umum terhadap Perkara Pidana Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN.JKT.PST gugur karena kedaluwarsa," kata penasihat hukum.
Penasihat hukum sebut dakwaan Rafael Alun kedaluwarsa
Rabu, 6 September 2023 15:13 WIB 16574