Jakarta (ANTARA) - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, melalui penasihat hukumnya, menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan gratifikasi Rp16,6 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp100 miliar.
Pada pembacaan nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, penasihat hukum Rafael Alun meminta majelis hakim mengabulkan nota keberatan kliennya.
"Menerima dan mengabulkan nota keberatan atas nama saudara Rafael Alun Trisambodo untuk seluruhnya," kata salah satu penasihat hukum Rafael Alun.
Baca juga: Jaksa KPK dakwa Rafael Alun dengan pasal pencucian uang
Penasihat hukum juga meminta tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya dinyatakan gugur. Pihak Rafael Alun menilai tuntutan tersebut telah kedaluwarsa.
"Menyatakan penuntutan dari penuntut umum terhadap Perkara Pidana Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN.JKT.PST., gugur karena kedaluwarsa," kata penasihat hukum.
Lebih lanjut, pihak Rafael Alun meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima. Kemudian, meminta berkas penuntutan terdakwa dikembalikan kepada JPU.
"Menyatakan berbagai tindakan lanjutan penyidikan, yaitu berbagai upaya paksa yang telah dilakukan juga harus dinyatakan tidak sah, baik itu penahanan maupun penyitaan," sambung penasihat hukum.
Baca juga: Rafael Alun didakwa terima gratifikasi Rp16,6 miliar
Selain lima poin tersebut, penasihat hukum turut meminta aset yang disita dikembalikan kepada Rafael Alun.
"Menyatakan untuk melepaskan beban di atasnya terhadap barang yang dikenakan beban sebagai akibat dilakukannya upaya paksa serta selanjutnya mengembalikan barang tersebut kepada terdakwa dan atau pihak ketiga," imbuhnya.
Seterusnya, dimintakan pula kepada majelis hakim untuk Rafael Alun dibebaskan dari segala dakwaan JPU KPK dan melepaskan yang bersangkutan dari tahanan.
Rafael Alun sampaikan eksepsi atas dakwaan gratifikasi dan TPPU
Rabu, 6 September 2023 14:01 WIB 10522