“Minggu depan kami akan memeriksa dua saksi terkait dengan kasus ini, setelah terbit surat perintah dimulainya penyelidikan yang ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Rudi Iskandar," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim di Mukomuko, Rabu.
Kejaksaan Negeri Mukomuko sebelumnya menerima laporan tentang dugaan korupsi pembangunan gedung Pengadilan Agama yang putus kontrak kerja dari Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Mukomuko.
Kemudian Kejaksaan Negeri setempat menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengecekan bangunan gedung Pengadilan Agama yang bersumber dari APBN 2023 dengan pagu sebesar Rp18 miliar.
Ia mengungkapkan, dua saksi yang akan dimintai keterangan adalah mereka yang berkaitan dengan pembangunan Pengadilan Agama Kabupaten Mukomuko.
Sementara itu, katanya, pihaknya melakukan pengecekan ke lapangan terkait kondisi bangunan serta mencocokkan data dokumen yang telah diserahkan LP KPK.
“Kami sudah cek langsung ke lapangan, termasuk mewawancarai pihak terkait di lapangan terkait pembangunan gedung Pengadilan Agama Mukomuko tersebut," ujarnya.
Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Kabupaten Mukomuko Toha yakin Kejari Mukomuko sangat mampu untuk melakukan pengusutan dugaan korupsi pada bangunan gedung Pengadilan Agama tersebut.
“Kami yakin dan percaya Kajari Mukomuko dan jajarannya mampu untuk membongkar kasus ini secara terang benderang,” ujarnya.
Selain itu, ia menyatakan, pihaknya akan terus mendukung dan mengawal kasus ini untuk kepentingan daerah dan masyarakat luas, sehingga tidak ada lagi oknum rekanan yang hanya membangun tapi tidak mengutamakan mutu dan kualitas.
Selain itu, ia mengatakan, lembaganya bersama dengan masyarakat di Kabupaten Mukomuko sangat mendukung Kejari Mukomuko dalam mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan gedung PA.