Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), yakni terkait usia pensiun prajurit TNI.
"Agenda hari ini adalah pemeriksaan pendahuluan, sebagaimana hukum acara yang berlaku di MK. Para pemohon melalui kuasa hukumnya dipersilakan untuk menyampaikan pokok-pokok dari permohonan," kata Ketua MK Anwar Usman membuka sidang Perkara Nomor 97/PUU-XXI/2023 di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis.
Kuasa hukum para pemohon, Viktor Santoso Tandiasa kemudian menjelaskan pokok permohonan. Ia mengatakan bahwa kliennya mengajukan uji materi Pasal 53 UU TNI terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Baca juga: KPK cek dugaan dana pensiun BUMN yang bermasalah
"Kami menguji Pasal 53 UU TNI terhadap UUD 1945 yang berbunyi ‘Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama’," kata Viktor.
Dikatakan Viktor, pemohon I Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro saat ini menjabat Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI dan berusia 56 tahun dan akan diberhentikan dengan hormat pada usia 58 tahun. Pasal 53 UU TNI dinilai merugikan bagi pemohon I karena yang bersangkutan masih sehat dan produktif dalam menjalankan tugas keprajuritan.
"Sehingga pemohon I menjadi tidak mendapatkan kesempatan untuk tetap mengabdi dan menjalankan tugas keprajuritan hingga usia 60 tahun," tutur Viktor.
Baca juga: Saat JHT kembali ke hakikat beri perlindungan di masa tua
Kemudian, pemohon II Kolonel Chk TNI Sumaryo dan pemohon III Sersan Kepala TNI Suwardi, masing-masing akan diberhentikan dengan hormat pada usia 58 tahun dan 53 tahun.
"Pemohon II adalah prajurit TNI dengan pangkat kolonel. Pemohon III juga adalah prajurit TNI aktif dengan pangkat sersan kepala," ucap Viktor.
MK gelar sidang pendahuluan uji materi usia pensiun TNI jadi 60 tahun
Kamis, 7 September 2023 16:21 WIB 1325