Jambi (ANTARA Bengkulu) - Dalam beberapa tahun terakhir di Provinsi Jambi sudah terjadi tiga kali aksi perdagangan gelap penjualan kulit harimau Sumatera (phantera tigris Sumatrae).
Akibat dari aksi perdagangan gelap kulit harimau Sumatera tersebut juga berujung dengan terjadinya aksi pembantaian terhadap si Raja hutan yang hidupnya didalam kawasan taman nasional yang ada di Provinsi Jambi.
Aksi perdagangan gelap kulit harimau yang berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian dan BKSDA Jambi dalam beberapa tahun ini masih terlalu kecil jumlahnya yakni hanya ada tiga kasus.
Dua kasus berhasil digagalkan kepolisian dan BKSDA Jambi di Kabupaten Kerinci yang disana terdapat Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang membentang pada beberapa kabupaten di Provinsi Jambi.
Kasus terakhir perdagangan kulit harimau yang berhasil digagalkan Kepolisian resort (Polres) Kerinci bekerjasama dengan petugas Balai Taman Nasional Kerinci Seblat adalah menangkap tiga pelaku diantaranya oknum kepala desa (kades) dan seorang petani yang ditangkap saat hendak menjual kulit harimau usia satu tahun.
Aksi penangkapan terhadap ketiga pelaku perdagangan kulit harimau Sumatera tersebut dilakukan tim gabungan Polres dan Balai TNKS yang dilakukan pada Rabu (25/4) saat salah satu pelaku hendak menjual kulit harimau itu keluar daerah melalui jalur Tapan, Kabupaten Pesisir, Sumatera Barat.
Kasus kedua berhasil digagalkan oleh pihak Polisi Kehutanan dan BKSDA Provinsi Jambi juga didaerah Kabupaten Kerinci dan sasaran penjualannya juga ke Tapan, Sumatera Barat yang terjadi pada Februari 2011.
Sedang kasus ketiga dan menjadi perhatian warga Kota Jambi yakni pada Agustus 2009, seekor harimau jantan berusia 25 tahun yang ada di dalam kandang di Kebun Binatang Taman Rimba Jambi dibunuh dan kulitnya diambil untuk dijual ke Palembang, Sumatera Selatan atas pesanan seseorang disana.
Dari ketiga kasus tersebut yang bisa terungkap pihak kepolisian dan BKSDA Jambi adalah hanya pelaku pembantaian atau yang membunuh harimau bukan jaringan atau sindikat yang memberikan order (pesanan) ataupun siapa pembeli kulit harimau tersebut.
Untuk ketiga kasus itu yang mana tidak bisa diungkap adalah jaringan atau sindikat perdagangan kulit harimaunya.
Janji ungkap sindikat
Sementara itu Kapolres Kerinci, AKBP Ismail mengatakan akan berjanji mengungkap kasus yang terjadi di Kabupaten Kerinci pada Rabu lalu (25/4) yang menangkap tiga pelaku pembunuh harimau Sumatera yang hidup di TNKS.
Kepolisian Resor Kerinci akan memburu anggota sindikat penjualan kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) pascapenangkapan tiga orang pencuri kulit harimau di Danau Lingkat Lempur Kaupaten Kerinci.
Kapolres Ismail mengatakan ketiga pelaku yang ditangkap adalah warga Kabupaten Merangin yakni Syr (43), Yarl (35) dan Jml (50).
Mereka kini ditahan di Mapolres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut dalam membongkar anggota sindikat penjualan kulit harimau.
Polisi kini masih memburu penadah dan pemberi 'order' atau pemesan kulit harimau tersebut.
Penyidik kepolisian masih memeriksa intensif ketiga pelaku untuk mendapatkan keterangan dalam membongkar sindikat penjualan kulit harimau.
Ketiga tersangka pelaku ditangkap Senin (23/4) sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Danau Lingkat Lempur Kabupaten Kerinci saat hendak menjual kulit harimau tersebut dan mereka mengaku melakukan aksinya telah ada pesanan dari luar daerah.
Untuk kasus ini harimau Sumatra yang mereka bunuh dan ambil kulitnya dari kawasan TNKS tersebut adalah harimau berusia lebih kurang satu tahun dengan panjang tubuh lebih kurang satu meter.
Setelah harimau itu terjerat dan kaki kirinya terluka kemudian dibantai dengan cara dipukul kepalanya hingga mati, lalu dikuliti untuk segera dijual kepada pemesan.
Kepolisian juga sedang menyelidiki jalur penjualan kulit harimau tersebut.
Dalam kasus yang sedang ditangani, jalur penjualan lebih cepat ke Tapan, Kabupaten Persisir, Sumatera Barat yang lebih singkat bila dibandingkan jalur Kerinci ke Jambi yang memakan waktu lebih lama dan harus melewati banyak pos kepolisian.
Melibatkan kepala desa
Aparat Polres Kerinci, Jambi, bersama petugas Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat meringkus tiga tersangka penangkapan dan pembunuhan harimau Sumatera, dua di antaranya berstatus kepala desa.
Dua kepala desa itu adalah kepala desa di daerah Jangkat, Kabupaten Merangin atau tetangga kabupaten Kerinci.
Penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan adanya aktivitas penangkapan harimau Sumatera di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
Setelah menerima laporan, pihaknya bersama petugas Balai Besar TNKS langsung menuju tempat kejadian, dan tim berhasil menangkap tiga tersangka dan barang bukti serta dua unit kendaraan bermotor milik dua tersangka yang berstatus kepala desa.
Ketiga tersangka yang kini mendekap di sel tahanan Mapolres Kerinci adalah Kepala Desa Renah Kemumu, Syr (43), Yrl (35) Kepala Desa Lubuk Majilin, dan Jaml (30) warga Desa Renah Kemumu, Mereka semua warga Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin.
Polisi juga mengamankan satu lembar kulit harimau yang masih basah hasil tangkapan, serta satu unit motor.
Di hadapan Kapolres Kerinci, Jaml mengaku baru pertama kali melakukan penangkapan dan pembunuhan harimau dan terpaksa melakukannya karena himpitan ekonomi.
Menurut dia, di daerahnya, harimau merupakan musuh warga karena sering memangsa ternak piaraan masyarakat seperti kambing, sapi dan kerbau.
Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang No 5 tahun 2010 tentang konservasi dan hayati, pelarangan dan perdagangan hewan atau kulit hewan yang dilindungi.
Kemudian para tersangka juga dikenakan sesuai dengan pasal 40 ayat 2, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Sampai saat ini diperkirakan jumlah harimau Sumatra yang masih hidup di kawasan TNKS dan sekitarnya hanya ada lebih kurang 150 ekor lagi yang tersebar di 30 titik dalam taman nasional tersebut. (T.N009/B/Z003)
Memburu sindikat perdagangan kulit harimau
Kamis, 26 April 2012 15:31 WIB 1900