Jakarta (ANTARA) - Ketua Satgas Imunisasi Dewasa Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) Sukamto Koesnoe menjelaskan lebih dalam tentang vaksin demam berdarah dengue (DBD) yang dikenal sebagai Travalent Dengue Vaccine (TDV), termasuk syarat untuk vaksinasi.
“TDV telah disetujui izin edarnya oleh BPOM sejak 2022, itu artinya sudah melewati berbagai fase uji penelitian, fase satu, fase dua, fase tiga, dengan berbagai bukti, salah satunya bukti keamanan,” kata dia ditemui di Jakarta International Velodrome, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Minggu.
Baca juga: Kabupaten Mukomuko siagakan puskemas antisipasi peningkatan kasus DBD
Baca juga: 342 orang meninggal, Bangladesh catat rekor kematian akibat DBD
Sukamto menjelaskan bahwa efikasi vaksin TDV yang beredar di Indonesia adalah sebesar 80 persen. Jumlah tersebut dapat dicapai ketika telah mencapai dosis yang telah ditentukan, yakni dua kali vaksinasi.
Menurut organisasi kesehatan dunia World Health Organization (WHO), efikasi vaksin adalah kemampuan vaksin untuk memberikan manfaat bagi individu yang divaksin. Manfaat yang dimaksud adalah manfaat untuk hidup sehat dan terlindungi dari penyakit berbahaya.
“Syarat vaksinasi DBD harus dilakukan saat kondisi sehat dan tidak alergi vaksin, serta masyarakat dengan usia 6 hingga maksimal 45 tahun, dua dosis atau dua kali vaksinasi,” jelas Sukamto.
Vaksin DBD kini dapat dilakukan di Indonesia, ini syaratnya?
Minggu, 10 September 2023 21:13 WIB 1263
![Vaksin DBD kini dapat dilakukan di Indonesia, ini syaratnya?](https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2023/03/03/vaccination-2722937_1920.jpg)
Ilustrasi seseorang divaksin (Pixabay)