Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Petugas Polsek Sindang Kelingi, Polres Rejang Lebong menangkap Ta (48) dan HA (47) warga asal Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan dalam kasus kepemilikan senjata tajam di mana setelah diperiksa ternyata terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi
Kapolsek Sindang Kelingi Iptu Dodi Mardiansyah di Mapolsek Sindang Kelingi, Selasa, mengatakan dua tersangka tersebut ditangkap saat mengendarai sepeda motor tempat di di depan Mapolsek Sindang Kelingi yang berada di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau pada Minggu malam (10/9).
"Saat itu petugas patroli 3C melihat ada dua orang yang mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Pop warna putih BD 4014. Kemudian petugas mencoba menghentikannya, namun justru pelaku langsung tancap gas ke arah Kota Curup," kata dia.
Melihat kedua pelaku mencoba kabur, kata dia, petugas patroli lantas berkoordinasi dengan petugas piket Polsek Sindang Kelingi untuk melakukan penghadangan di depan mapolsek dan tidak lama keduanya lewat dan langsung dihentikan serta penggeledahan badan masing-masing memiliki senjata tajam.
"Kami langsung melakukan penggeledahan dan mendapati Sajam di pinggang para pelaku. Selain itu pelaku juga kedapatan membaca kunci letter T," terangnya.
Berdasarkan keterangan dari tersangka setelah dilakukan interogasi keduanya mengaku terlibat aksi pencurian dengan kendaraan bermotor (curanmor) di delapan lokasi di wilayah Kota Bengkulu.
Adanya pengakuan dari tersangka ini pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Rejang Lebong begitupun dengan Tim dari Reskrimum Polda Bengkulu, guna melakukan pengembangan kasusnya.
Untuk sementara ini tersangka mereka jerat atas pelanggaran UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menguasai, memiliki, menyimpan senjata tajam jenis pisau diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Bawa sajam, bandit ranmor lintas provinsi ditangkap Polsek Sindang Kelingi
Selasa, 12 September 2023 22:25 WIB 991