"Untuk peningkatan lonjakan pemohon SKCK bahkan dalam satu minggu terakhir terjadi sangat signifikan yaitu mencapai 341 orang," kata PS Kaur Yanmin Sat Intelkam Polresta Bengkulu Aiptu Yulianto di Mapolresta Bengkulu, Senin.
Ia menyebutkan, saat ini ruangan pembuatan SKCK di Polresta Bengkulu tampak sangat padat dikunjungi para calon pendaftar CPNS.
Banyaknya masyarakat yang mengajukan pembuatan SKCK, disebabkan karena sejumlah instansi menjadikan SKCK sebagai salah satu syarat administrasi yang harus dilampirkan.
"Untuk keperluan mereka mengurus SKCK itu ada yang untuk melamar kerja, namun mayoritas mereka mengurus untuk syarat mendaftar CPNS," ujarnya.
Yulianto menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin membuat SKCK baru harus melengkapi sejumlah dokumen seperti KTP asli dan fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi akta kelahiran, rumus sidik jari dari unit Inafis. Kemudian pas foto 4x6 sebanyak empat lembar, mengisi formulir yang disiapkan.
Sedangkan untuk perpanjangan SKCK yaitu TP asli dan fotokopi KTP, SKCK asli/fotokopi, SKCK yang sudah habis masa berlakunya, pas foto 4x6 sebanyak empat lembar
Sedangkan untuk perpanjangan SKCK yaitu TP asli dan fotokopi KTP, SKCK asli/fotokopi, SKCK yang sudah habis masa berlakunya, pas foto 4x6 sebanyak empat lembar
Mengisi formulir yang disiapkan, untuk pembuatan SKCK di Polresta Bengkulu, dikenakan biaya sebesar Rp30 ribu.
"Untuk jadwal pembuatan SKCK, khusus untuk hari Senin - Kamis buka pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Sedangkan hari Jumat, buka pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB," terang dia.