Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menambah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk Kecamatan Ipuh agar pelayanan publik semakin cepat dan memangkas waktu untuk ibu kota kabupaten.
"Sekarang ini masih persiapan peraturan bupati pembentukan UPTD Dukcapil di Kecamatan Ipuh, tetapi peralatan yang telah dipasang di wilayah itu kami operasikan untuk memberikan pelayanan bagi warga," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mukomuko Epin Masyuardi di Mukomuko, Rabu.
Ia mengatakan hal itu usai melakukan pemasangan beberapa peralatan untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan di Kantor Kecamatan Ipuh.
Ia mengatakan, instansinya selain memasang peralatan perekaman data kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, termasuk beberapa peralatan untuk membuatan administrasi kependudukan lainnya.
"Sekarang ini petugas masih melakukan uji coba peralatan tersebut, Mudah-mudahan peralatan tersebut dapat berfungsi dengan baik," ujarnya pula.
Ia menyatakan, peralatan tersebut selain untuk perekaman data KTP elektronik, termasuk pencetakan KTP elektronik, kartu keluarga, akta kelahiran, dan administrasi kependudukan lainnya.
"Sekarang ini semua pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat selain bisa dilakukan di Kantor Dukcapil dan di Kantor Kecamatan Ipuh," ujarnya.
Terkait dengan petugas yang menjalankan peralatan tersebut, ia mengatakan, instansinya menggunakan petugas di kantor kecamatan tersebut.
Menurut dia ada petugas kecamatan yang sebelumnya sebagai operator Dukcapil di kecamatan sehingga mereka memahami cara mengoperasikan peralatan tersebut.
Camat Ipuh Sepradanur menyampaikan rasa terima kasih kepada Dinas Dukcapil dan semua pihak atas nama seluruh masyarakat Kecamatan Ipuh dan kecamatan tetangga dengan berfungsinya perekaman data KTP elektronik.
Ia mengatakan, sekarang ini pelayanan kependudukan sudah bisa di kantor Camat Ipuh seperti cetak KTP, KK, akta kelahiran, dan efektif berjalan tanggal 2 Oktober 2023.