"Kami akan baca dan bahas dengan fraksi, jika memungkinkan kita sampaikan namun tergantung dengan teman teman anggota yang lain," kata dia di Kantor DPRD Kota Bengkulu, Jumat.
Ia menyebutkan, tuntutan yang disampaikan perwakilan Rakyat Bengkulu Bergerak (RGB) merupakan kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dan DPRD Kota Bengkulu telah menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan.
Sebab, DPRD Kota Bengkulu hanya dapat mengusulkan tiga nama sebagai calon Penjabat Wali Kota, namun keputusan berada di Kemendagri.
Sementara itu, Koordinator aksi Cesar Safari menerangkan, aksi tersebut dilakukan untuk menyampaikan aspirasi atas prosedur penunjukan Penjabat Wali Kota yang saat ini dijabat Arif Gunadi.
Berdasarkan usulan tiga nama yang diberikan oleh DPRD Kota Bengkulu dan Gubernur Bengkulu tidak ada nama Arif Gunadi, dan jika pun berasal dari usulan Kemendagri, Arif Gunadi bukan pejabat di lingkungan tersebut melainkan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu.
"Kami hadir disini meminta DPRD Kota Bengkulu, untuk bersuara terkait penunjukan Penjabat Wali Kota, kami meminta waktu tujuh hari ke depan bagi DPRD Kota Bengkulu untuk menjawab tuntutan yang kami sampaikan," ujar dia.
Sebelumnya, pada 24 September 2023 Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu Arif Gunadi resmi dilantik menjadi Penjabat (Pj) Wali Kota Bengkulu oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menggantikan Helmi Hasan.
Pelantikan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 100.2.1.3-3960 tahun 2023 tentang pengangkatan Penjabat Walikota Bengkulu, Provinsi Bengkulu.
Diketahui, DPRD Kota Bengkulu mengusulkan tiga nama sebagai calon penjabat Wali Kota Bengkulu yaitu Syafriandi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Atisar Sulaiman Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Bengkulu dan Karmawanto Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu