Hingga saat ini, Kholifah tidak mengetahui secara detail peristiwa yang merenggut nyawa anaknya itu. Ia menolak untuk mendapatkan cerita pilu itu dari keluarga yang pada malam kelabu itu bersama Mitha berada di Pintu 13 Stadion Kanjuruhan.
Detail cerita itu, tak sanggup ia dengarkan yang pada akhirnya bisa membuat pikirannya semakin kalut dan membayangkan apa yang menimpa anak gadisnya. Perasaan yang menyayat hati, juga masih menyelimutinya ketika harus berkunjung ke Stadion Kanjuruhan.
"Anak saya berada di Tribun 13. Saya tidak bisa bicara kalau di Kanjuruhan. Perasaan sakit, mencoba membayangkan apa yang terjadi terhadap anak saya," kata Kholifah.
Baca juga: Hakim vonis bebas terdakwa tragedi Kanjuruhan Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi
Saat ini, Kholifah perlahan masih berusaha bangkit atas peristiwa yang menyebabkan anak gadisnya itu meninggal dunia. Ia tidak berharap banyak atas keadilan kepada para pihak yang harus bertanggung jawab pada Tragedi Kanjuruhan.
"Biar Tuhan yang mengadili mereka," katanya.
Demi Keadilan
Satu tahun lalu, hujan deras turun merata mulai dari Kota Malang hingga Kabupaten Malang, menjelang laga antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Puluhan ribu pendukung Arema FC menerobos derasnya hujan untuk menyaksikan tim kesayangan mereka berlaga.
Tepat satu tahun berlalu, hujan tak lagi membasahi Bumi Arema atau sebutan untuk wilayah Malang Raya. Panas terik menyengat kulit, seolah menjadi pengingat, bahwa masih ada dahaga akan keadilan dari peristiwa Tragedi Kanjuruhan.
Baca juga: Terdakwa kasus Kanjuruhan AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas
Dalam peristiwa yang menyebabkan 135 orang meninggal dunia dan ratusan orang lainnya mengalami luka-luka, proses peradilan terhadap sejumlah orang yang dianggap paling bertanggung jawab sudah berjalan.
Mahkamah Agung memutuskan untuk Ketua Panitia Pelaksana pertandingan Abdul Haris dihukum dua tahun penjara, Security Officer Suko Sutrisno divonis satu tahun, mantan Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur Hasdarmawan 1,5 tahun,
Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi divonis dua tahun penjara, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto dihukum 2,5 tahun.