Sementara Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) saat itu, Ahmad Hadian Lukita, dibebaskan karena berkas perkara dikembalikan kepada penyidik akibat tidak memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke penuntutan atau P-21.
Keputusan tersebut, dinilai terlalu ringan oleh keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. Keluarga menuntut adanya hukuman yang berat bagi para pelaku atau aktor utama pada peristiwa yang terjadi pascakekalahan Arema FC atas Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan.
Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang diwakili oleh Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) telah membuat laporan resmi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada pekan lalu.
Laporan itu, dilayangkan usai Laporan Model B ke Kepolisian Resor (Polres) Malang dinyatakan dihentikan. Dalam laporan baru ke Bareskrim Mabes Polri tersebut, mencantumkan sejumlah pasal yang dianggap pantas untuk mengadili para pelaku.
Baca juga: Polda: Kasus Kanjuruhan dan perampokan Wali Kota Blitar belum tuntas
Pasal yang dicantumkan adalah Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Selain itu, juga Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Undang-Undang terkait Tindak Pidana Kekerasan pada Perempuan dan Anak.
Meskipun sang Ibu tidak berharap banyak untuk mendapatkan keadilan atas peristiwa Tragedi Kanjuruhan, perjuangan untuk mendapatkan keadilan itu masih terus disuarakan tanpa lelah oleh anak pertamanya, Andik.
![](https://img.antaranews.com/cache/730x487/2023/09/14/antarafoto-aksi-kamisan-memprotes-penyelesaian-tragedi-kanjuruhan-140923-abs-5.jpg)
Andik yang merupakan kakak tertua Mitha, tetap berharap proses hukum dan keadilan bisa diterima oleh seluruh korban dalam peristiwa Tragedi Kanjuruhan. Orang-orang yang bersalah dan menyebabkan hilangnya 135 nyawa itu, harus bertanggung jawab atas perbuatan mereka.
Baca juga: Kapolri minta maaf belum sempurna melayani masyarakat
Bagi Andik yang juga menjadi salah satu perwakilan keluarga korban yang melapor ke Bareskrim Mabes Polri, ia sangat berharap ada keadilan untuk mendiang adiknya dan 134 korban lainnya. Pelaku yang memerintahkan penembakan gas air mata, harus mendapatkan hukuman berat.
"Putusan pengadilan masih jauh dari kata cukup," kata Andik.
Meski diliputi kesedihan yang tak akan pernah hilang, Andik bersama Kholifah tidak akan berhenti untuk tetap melantunkan doa-doa kepada Mitha yang telah berpulang. Tepat satu tahun, langkah berat Andik dan Kholifah akan mengiringi mereka ke Stadion Kanjuruhan.
Lantunan doa dari ratusan keluarga korban dan ribuan Aremania, pendukung Arema FC, akan kembali menggema di titik nol peristiwa kelam tersebut dalam peringatan Satu Tahun Peristiwa Kanjuruhan.