Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menerbitkan larangan pembukaan lahan pertanian baru di wilayah itu dengan cara dibakar karena bisa menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Rejang Lebong Fery Najamudin saat dihubungi di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan saat ini sedang masuk musik kemarau panjang sehingga potensi terjadinya bahan kebakaran di pemukiman maupun hutan dan lahan bisa kapan saja terjadi.
"Bupati Rejang Lebong sudah menerbitkan surat edaran tentang antisipasi bahaya kebakaran di Kabupaten Rejang Lebong yang berisikan upaya meningkatkan kewaspadaan terhadap kebakaran, dan juga larangan-larangan serta sanksi hukumnya," kata dia.
Dia menjelaskan surat edaran Bupati Rejang Lebong tersebut diterbitkan 18 Oktober 2023 dan ditandatangani oleh Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi. Surat itu sendiri kemudian diteruskan untuk diketahui masyarakat melalui kepada 15 camat dan 156 desa/kelurahan, kemudian para kepala instansi pemerintahan daerah, instansi vertikal.
Sejauh ini kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, tambah dia, sudah mencapai 14 kejadian dengan luasan areal yang terbakar lebih dari 10 hektare.
Menurut dia, luasan areal hutan dan lahan yang terbakar di Kabupaten Rejang Lebong ini relatif sedikit karena saat kejadian bisa langsung dipadamkan sehingga tidak meluas oleh petugas Damkar di 15 kecamatan bersama TNI/Polri, BPBD dan masyarakat setempat.
Para pelaku pembakaran hutan dan lahan ini, kata Fery, bisa dikenakan sanksi hukum atas pelanggaran UU No.41/1999 tentang Kehutanan, UU No.32/2009 tentang Lingkungan Hidup, dan UU No.39/2014 tentang Perkebunan.
Sementara itu untuk mengantisipasi kasus karhutla dan di kawasan pemukiman di Kabupaten Rejang Lebong, pihaknya telah menyiagakan 13 unit armada terdiri atas sembilan unit mobil pemadam kebakaran dan empat unit mobil tangki penyuplai air, serta 130 personel.
Pemkab Rejang Lebong terbitkan larangan pembakaran hutan dan lahan
Jumat, 20 Oktober 2023 5:52 WIB 1081