Mukomuko (ANTARA) - Sebanyak 996 guru dan tenaga kependidikan honorer atau pegawai daerah dengan perjanjian kerja (PDPK) di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, terancam tidak menerima gaji selama tiga bulan dalam tahun 2023.
Sebanyak ratusan PDPK di Kabupaten Mukomuko terancam tidak menerima gaji selama tiga bulan tahun 2023 karena karena pihak sekolah tingkat SD dan SMP tidak sanggup membayar gaji mereka dari dana operasional sekolah (BOS).
"Pihak sekolah tidak sanggup membayar gaji honorer yang bersumber dari dana BOS," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko Epi Mardiani di Mukomuko, Rabu.
DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Mukomuko sebelumnya menyepakati gaji PDPK untuk tingkat PAUD satu bulan dibayar dari BOP dan tingkat SD dan SMP dibayar tiga bulan dari dana BOS, sisanya dibayar dari APBD.
Ia mengatakan, jika sekolah sudah tidak bisa mengalokasikan anggaran dari dana BOS untuk membayar gaji PDPK, maka suka tidak suka, guru honorer tidak bisa menerima gaji secara penuh, atau hanya dibayar tiga bulan terhitung Juli, Agustus, dan September 2023.
"Karena gaji guru kontrak untuk tingkat SD dan SMP yang diakomodir di APBD perubahan tahun ini hanya untuk tiga bulan," ujarnya.
Sedangkan, katanya, gaji PDPK selama tiga bulan berikutnya, yakni bulan Oktober, November, dan Desember dibebankan di dana BOS.
Berbeda dengan guru honorer tingkat PAUD dialokasikan di APBD perubahan untuk lima bulan, yakni bulan Juli, Agustus, September, Oktober dan November, sedangkan gaji bulan Desember dibebankan di dana BOP.
Sementara mayoritas sekolah tingkat SD dan SMP tidak sanggup lagi karena dana BOS yang mereka terima sudah ada peruntukannya sesuai rencana anggaran kegiatan sekolah (RAKS).
Apabila sekolah tidak bisa mengakomodir gaji guru honda dari dana BOS dan BOP, maka hanya ada satu solusinya, kekurangan gaji guru honorer yang belum dibayar tahun ini diusulkan di APBD Perubatan tahun 2024.
Terkait soal SK guru honorer, katanya, pihaknya masih menunggu sekda kembali dari Bengkulu untuk menanyakan SK guru honorer dan tenaga non kependidikan honorer.