"Penerimaan pajak di Bengkulu saat ini mencapai 74,95 persen dari target tahunan yang telah ditetapkan sebesar Rp2,57 triliun," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Bengkulu Lampung Tri Bowo di Kota Bengkulu, Kamis.
Dari Rp1,92 triliun tersebut terdiri atas penerimaan pajak yakni pajak penghasilan nonmigas sebanyak Rp952 miliar, pajak pertambahan nilai (PPN) Rp880,3 miliar, pajak bumi dan bangunan Rp60,7 miliar, dan pajak lainnya sRp29,5 miliar.
Tri menerangkan pencapaian realisasi penerimaan pajak tersebut merupakan hasil dari berbagai kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
"Meskipun tantangan masih ada di masa depan, keberhasilan ini memberikan harapan bagi pemerintah dalam melanjutkan kebijakan ekonomi yang berkelanjutan dan mendukung pembangunan serta program-program pemerintah," ujar dia.
Sementara itu, sebanyak 185.862 wajib pajak di Bengkulu telah tervalidasi nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor peserta wajib pajak (NPWP).
Sebanyak 185.862 wajib pajak atau 81,95 persen dari 226.796 wajib pajak di empat wilayah di Bengkulu dan 40.934 belum melakukan validasi.
Empat wilayah yang telah validasi NIK ke NPWP yaitu Kota Bengkulu 86.989 wajib pajak dari total 107.986, Kabupaten Seluma 38.515 dari total wajib pajak 46.855, Kabupaten Bengkulu Selatan sebanyak 37.800 dari total 45.946, dan Kabupaten Kaur 22.558 dari total 26.008.
Untuk meningkatkan capaian validasi NIK ke NPWP, pihaknya terus melakukan upaya dengan berbagai cara seperti melaksanakan sosialisasi dan jemput bola.
Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu tindak lanjut pemerintah untuk mengubah format NPWP wajib pajak orang pribadi menjadi NIK yang terdiri dari 16 angka.
Sebab, terang Riski, penggunaan NIK sebagai NPWP akan berlaku pada 1 Januari 2024, oleh karena itu pihaknya mengimbau agar para wajib pajak dapat mendaftarkan diri secara daring melalui laman website www.pajak.go.id.