Oleh karena itu, lanjut Dodi, cukup beralasan SYL memohon kepada Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono untuk mengabulkan permohonan praperadilan.
Usai pengacara SYL membacakan gugatan praperadilan, Hakim Alimin Ribut Sudjono menutup sidang dan menunda tanggapan.
Agenda selanjutnya adalah pembacaan jawaban dari KPK atas gugatan tersebut pada Selasa (7/11).
Satu hari setelahnya pihak SYL dan KPK sama-sama akan menghadirkan saksi ahli dalam persidangan.
Baca juga: Polisi segera gelar perkara untuk tetapkan tersangka kasus SYL
"Pada Jumat 10 November adalah kesimpulan yang digelar pukul 15.00 WIB. Kemudian pada Selasa (14/11), putusan," kata Hakim Alimin.
Sidang praperadilan Senin ini merupakan penundaan dari jadwal sebelumnya, Senin (30/10). Ketika itu, KPK absen.
Pekan lalu, Hakim Alimin mengatakan pihak KPK pada 25 Oktober telah bersurat kepada PN Jakarta Selatan untuk memohon penundaan waktu selama tiga pekan untuk mempersiapkan jawaban terkait pembuktian penetapan SYL sebagai tersangka.
Namun, pihak SYL meminta agar penundaan dilakukan selama satu pekan. Akhirnya sidang praperadilan pun dapat bergulir pada Senin ini.